
drg Kartika Trisulandari, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu. (Ananto Wibowo/DI’s Way Malang Post)
Batu – Orang dengan komorbid dan penyintas Covid-19, bisa mengikuti program vaksinasi. Ketentuan itu tertuang dalam SE bernomor HK.02.02/I/368/2021. Tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pada kelompok sasaran lansia, komorbid dan penyintas Covid-19.
Namun kelompok itu, harus lolos dalam tahap skrining kesehatan terlebih dulu. Sebelum mendapat suntik vaksin.
Sebagaimana persyaratan yang telah ditetapkan, untuk mendapatkan vaksin, kondisi tubuh seseorang harus dalam kondisi prima.
Bagi komorbid terkontrol, vaksinasi lebih mudah diberikan. Karena penderita dapat mengendalikan penyakitnya. Dengan rutin melakukan pemeriksaan kesehatan. Sehingga kondisi tubuhnya tetap prima saat dilakukan tahap skrining kesehatan.
Sedangkan untuk komorbid tak terkontrol, kondisi kesehatannya fluktuatif. Kondisi seperti itu sudah jelas sangat tidak memungkinkan untuk dilakukan vaksinasi.
‘’Terutama bagi pasien yang menderita komorbid tak terkontrol. Mereka yang masuk dalam kategori tersebut, masih belum bisa dilakukan vaksinasi,’’ kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, drg Kartika Trisulandari.
Sementara itu, bagi penyintas Covid-19, harus menunggu tiga bulan terlebih dulu pasca kesembuhan. Baru mereka dapat menerima suntikan vaksin. Persyaratan yang sama diberlakukan. Mereka harus dinyatakan dalam keadaan sehat melalui tahap skrining kesehatan. (ano/rdt)