Surabaya – Ali Murtopo merupakan terpidana perkara suap penyedia sarana Dinas Pendidikan (Dindik) Kab Malang. Selasa (16/2) Ali Murtopo dihadirkan sebagai saksi oleh tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK dalam sidang kasus gratifikasi di Kab Malang.
Ali Murtopo menjadi saksi untuk terdakwa Eryk Armando Talla (No Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby). Sidang kasus gratifikasi di Kab Malang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri, Surabaya. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH.
“Saudara Ali Murtopo. Nama saudara ini sering disebut-sebut. Ini ada 40 lembar kesaksian saudara di sini. Apa ada yang mau ditambahkan, atau ada yang dikurangi?,” tanya Johanis Hehamony. “Tidak ada yang saya kurangi yang mulia. Bahkan mau saya tambah lagi,” kata Ali.
Selanjutnya, Ali Murtopo menyerahkan dokumen bukti transfer senilai Rp 1,2 miliar ke rekening Eryk Armando Talla.
“Ini dokumen secara tertulis. Tentang transaksi keuangan senilai Rp 1,2 miliar. Serta buktinya kalau uang Rp 1,2 miliar itu betul-betul sudah saya transfer ke rekening Eryk Armando Talla,” lanjut Ali Murtopo.
“Baik, bukti ini kami terima. Selanjutnya, silakan tim jaksa KPK untuk bertanya kepada saksi,” kata Johanis. “Terima kasih yang mulia. Saudara Ali Murtopo, saudara kenal dengan terdakwa Rendra Kresna? Sejak kapan itu?,” tanya Jaksa Eva Yustisiana.
“Kenal. Saya kenal Pak Rendra Kresna sejak beliau jadi Wakil Bupati Malang tahun 2006. Kemudian menjadi Bupati Malang 2010-2015. Bahkan saya yang mengurus kebutuhan administrasi saat pencalonan Pak Rendra Kresna di Pilkada,” kata Ali Murtopo.
“Berarti saudara tim suksesnya?,” lanjut Eva. “Kalau tim sukses di internal, rasanya tidak. Saya justru banyak bergerak di luar,” kata Ali.
“Saudara pernah mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Dindik) Kab Malang. Bagaimana ceritanya?,” tanya Jaksa Eva.
“Pernah, sebagai distributor. Saya mendapat empat paket pekerjaan di Dindik. Dua paket buku pendidikan, SD dan SDLB, SMP dan SMPLB. Dua paket alat peraga pendidikan,” kata saksi Ali Murtopo.
Ali pun menceritakan kronologisnya. Sudah sejak tahun 2009, ia dikenal sebagai marketing freelance dari sebuah konsorsium nasional. Kemudian Ali mendekati Dinas Pendidikan Kab Malang dan dikenalkan pada Khusnul Farid (Ketua Panitia Lelang 2010).
“Khusnul Farid mengatakan, untuk bisa mengikuti lelang harus koordinasi dengan Eryk Armando Talla,” kata Ali.
Maka, saat pertemuan di Bogor yang pertama kalinya LPSE memberlakukan lelang secara elektronik, Ali pun berkomunikasi dengan Eryk Armando Talla.
“Setelah itu kami mempersiapkan diri untuk pengadaan lelang elektronik di Kab Malang. Saya diundang Eryk ke Dindik Kab Malang untuk mempresentasikan teknik membuat dokumen lelang,” katanya.
Berikutnya, lanjut Ali, terdakwa Eryk Armando Talla mempersiapkan tim IT-nya. “Termasuk Hary Tanjung (Kabag LPSE), Darmawan Tri Sambodo (Staf Bagian PDE) juga tim hacker untuk memuluskan calon pemenang lelang. Kesepakatan waktu upload dokumen jam 11 malam sampai jam 3 pagi,” lanjutnya.
Menurut Ali Murtopo, semuanya kemudian mendapat tugas. Untuk alat peraga, yang menyiapkan Eryk Armando Talla. Hary Mulyanto ditugaskan membimbing staf-nya Eryk.
Sedangkan untuk upload dokumen lelang dilakukan Pungki. “Ada 300 paket pekerjaan dengan nilai kontrak sekitar Rp 70 miliar,” kata saksi Ali Murtopo. (azt/jan)