Surabaya – Sidang kasus gratifikasi proyek Dindik Kabupaten Malang kembali digelar, Selasa (16/2). Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jl Raya Juanda, Sidoarjo. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH.
Agendanya masih tetap menghadirkan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kali ini dihadirkan dua saksi dari enam yang direncanakan.
Saksi Abdul Kholik (mantan Ketua PP Kab Malang) untuk dua terdakwa, Eryk Armando Talla (No Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) dan Rendra Kresna (No Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby). Serta saksi Ali Murtopo (terpidana 3 tahun kasus suap atau kasus pertama) untuk terdakwa Eryk Armando Talla.
Artinya, sudah 25 saksi yang dihadirkan dalam lima kali persidangan. Empat saksi pada sidang 19 Januari 2021, lima saksi pada sidang 26 Januari 2021, enam saksi dalam sidang 2 Februari 2021, delapan saksi pada sidang 9 Februari 2021 dan dua saksi dalam sidang kali ini, Selasa (16/2/2021). Rencananya sidang Selasa pekan depan, mulai dihadirkan saksi ahli.
Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony dengan konfirmasi barang bukti dari saksi Romdhoni (Kepala Dinas PU Bina Marga Kab Malang) dan Sudarso (pengusaha).
Romdhoni sudah memberikan keterangan dalam sidang pekan lalu, Selasa (9/2/2021). Bersama Heri Sujadi (Kabid Fasilitas Jalan Dinas PU Bina Marga Kab Malang, bawahan Romdhoni) untuk terdakwa Rendra Kresna. Sedangkan saksi Sudarso sudah memberikan keterangan dalam sidang 2 Februari lalu.
“Bagaimana saudara, apakah ada pemikiran lain yang didapat?,” tanya Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony pada Romdhoni. “Tidak ada yang mulia,” katanya.
Seperti diketahui, Romdhoni dalam kesaksiannya pekan lalu menyatakan adanya perubahan BAP yang menyebabkan pertanyaan dari jaksa maupun hakim.
“Saya hanya menegaskan, kasus yang terkait dengan saya itu terjadi di Dinas PU Bina Marga Kab Malang, bukan di Dinas Pendidikan,” kata Romdhoni.
“Baik. Terus uangnya di mana? Uang Rp 3,5 miliar itu ada di mana?,” tanya Johanis. “Sudah disetorkan ke Sando Junaidi. Ada juga yang dipakai untuk pembangunan rumah yang di Araya,” kata Romdhoni. “Silakan maju ke depan untuk konfirmasi barang bukti,” kata Johanis Hehamony.
Jaksa Eva dalam sidang pekan lalu mengejar keterangan saksi Romdhoni yang memerintahkan Heri Sujadi untuk mengumpulkan uang Rp 3,5 miliar. “Ini atas perintah siapa? Perintah terdakwa Rendra Kresna?,” tanya Eva. “Intinya perintah itu tidak langsung dari Pak Rendra. Tapi dari Yudi Irianto dan Sando Junaidi,” kata Romdhoni saat itu.
Sedangkan Sudarso mengkonfirmasi barang bukti penerimaan uang sebesar Rp 50 juta. “Pada intinya, setelah uang proyek cair dari Andik Dwi Putranto, masih ada sisa Rp 150 juta. Oleh Ali Murtopo sisa uang tersebut dibagi tiga, Ali Murtopo, Eryk Armando Talla dan saya,” kata Sudarso. “Masing-masing Rp 50 juta,” lanjut Sudarso.
Setelah Romdhoni dan Sudarso mengkonfirmasi barang bukti, Johanis Hehamony melakukan video conference dengan terdakwa Rendra Kresna dari Lapas Porong Sidoarjo dan terdakwa Eryk Armando Talla dari Rutan KPK Jakarta.
“Untuk Pak Rendra Kresna dan Pak Eryk Armando Talla, seperti bapak-bapak saksikan ini barang bukti dari keduanya,” kata Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony. (azt/jan)