Surabaya – Perubahan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dilakukan saksi Romdhoni (Kepala Dinas PU Bina Marga Kab Malang) mendapat sorotan tajam dari tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK. Termasuk Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH.
Ini terungkap dalam sidang kasus gratifikasi proyek Dindik Kab Malang, Selasa (9/2) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Awalnya, Jaksa Eva Yustisiana membacakan BAP saksi Romdhoni.
Disebutkan, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya pernah diminta menyetorkan uang Rp 25 miliar untuk pembayaran utang. “BAP itu sudah saya perbaiki. Tidak ada permintaan setoran tersebut,” kata Romdhoni.
“Kalau saudara menyebut tidak ada permintaan setoran tersebut, lalu uang Rp 3,5 miliar yang saudara katakan diserahkan ke Yudi Irianto lewat saksi Heri Sujadi, itu uang untuk apa?,” tanya Jaksa Eva.
Ketua Majelis Hakim, Johanis Hehamony pun meminta saksi Romdhoni maju ke depan. “Bapak maju ke depan. Penyerahan uang Rp 3,5 miliar itu, apa bukan bagian dari jumlah tersebut? Nominalnya ditentukan dari mana?,” kata Johanis.
Setelah kembali duduk di kursi saksi, Romdhoni tampak terdiam beberapa lama. “Di BAP semula, terus terang saya dalam keadaan kalut. Karena pemeriksaan bersama-sama yang lain. Saya tidak bisa berpikir jernih,” lanjut Romdhoni beralasan.
“Tapi diperiksanya ‘kan sendiri-sendiri. Tanpa tekanan dan saudara juga menyetujuinya,” cecar Eva. Saksi Romdhoni kembali terdiam beberapa lama.
“Mulutmu itu harimaumu,” kata Hakim Johanis. “Mengapa keterangan itu muncul di BAP? Coba saudara perhatikan, dari BAP yang pertama sampai dengan yang diubah itu, tahun 2018. Rentang waktunya cukup lama. Kalau saudara bilang tidak tahu hutang-hutang Pak Rendra, itu hanya lips service. Kita semua butuh transparansi. Jangan ada yang disembunyikan,” kata Johanis Hehamony.
“Benar yang mulia, saya berani disumpah, saya tidak tahu,” kata Romdhoni. “Terserah saudara kalau tetap pada keterangan itu. Tapi tanggung sendiri konsekuensinya. Jika ternyata keterangan yang saudara sampaikan sengaja dikelirukan, saudara bisa terkena pasal memberikan keterangan palsu. Harap dicatat itu,” lanjut Johanis.
Saksi Romdhoni dan Heri Sujadi (Kabid Fasilitas Jalan Dinas PU Bina Marga Kab Malang, bawahan Romdhoni) merupakan dua saksi yang dihadirkan JPU KPK untuk terdakwa Rendra Kresna (No Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby).
Jaksa Eva sebelumnya mengejar keterangan saksi Heri Sujadi. Terkait penyerahan uang miliaran rupiah ke beberapa orang. Termasuk penyerahan uang Rp 3,5 miliar ke Yudi Irianto, pihak swasta yang dikenal sebagai orang dekat terdakwa Rendra Kresna saat menjabat Bupati Malang.
“Uang itu hasil keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan PL (Penunjukkan Langsung). Lalu atas perintah Pak Romdhoni (Kadinas PU Bina Marga Kab Malang) uang tersebut saya serahkan ke Yudi Irianto,” kata Heri Sujadi.
“Apakah ada perintah dari terdakwa Rendra Kresna untuk mengumpulkan uang dari proyek-proyek tersebut?,” cecar Jaksa Eva. “Saya tidak tahu. Yang jelas saya menurut perintah atasan saya, Pak Romdhoni, untuk menyerahkan uang itu ke Yudi Irianto. Bahwa aliran uang tersebut akhirnya ke mana, saya tidak tahu,” kata Heri.
Jaksa Eva beralih mengajukan pertanyaan ke saksi Romdhoni. “Saudara meminta Heri Sujadi untuk mengumpulkan uang, ini atas perintah siapa? Perintah terdakwa Rendra Kresna?,” tanya Eva. “Intinya perintah itu tidak langsung dari Pak Rendra. Tapi dari Yudi Irianto dan Sando Junaidi,” kata Romdhoni.
“Saudara tahu apa hubungannya Yudi Irianto dengan Sando Junaidi?,” tanya Jaksa Eva. “Yang saya tahu keduanya merupakan orang kepercayaan Pak Rendra Kresna,” kata Romdhoni. (azt/jan)