Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur Hari Raya Idul Fitri hingga libur tahun baru diperpendek. Hal tersebut melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi.itu bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 saat libur panjang.
“Kami usulkan supaya libur Idul Fitri (sampai) tahun baru enggak ada H-5 (sampai) H+5, atau H-10 (sampai) H+10, (cuti bersama) diperpendek dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin, dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri, dan bisa beri contoh ke masyarakat,” kata Tjahjo dalam acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian PAN-RB, Selasa (16/2).
Menurut Tjahjo, pemangkasan cuti bersama dan pelarangan ASN ke luar kota saat libur panjang efektif mengurangi penambahan kasus COVID-19 di Indonesia. Ia mencontohkan kebijakan pemerintah saat long weekend Imlek pada 12-14 Februari. Yang menurutnya mampu menekan penambahan pasien corona hingga 25%.
“Yang kemarin (kasus COVID-19) sudah menurun 25 persen dengan libur Imlek Sabtu Minggu ini,” ujar Mantan Mendagri ini.
Pemerintah sendiri akan melakukan penyesuaian libur dan cuti bersama tahun 2021. Rapat terkait penyesuaian libur dan cuti bersama tahun 2021 itu akan dilakukan pekan depan.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021. Ditambah libur nasional pada 13-14 Mei 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 642 Tahun 2020 dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang ditetapkan pada September 2020 lalu. (dtk/anw)