Jakarta – Pemerintah tidak memiliki rencana untuk merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang ramai diperbincangkan. Hal tersebut ditegaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan,” kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2) mengutip CNNIndonesia.
Menurut Pratikno, pelaksanaan Pemilu 2019 sesuai dengan aturan dalam UU Pemilu 7/2017 pun telah berjalan dengan sukses. Meski ada kekurangan kecil dalam implementasinya, kata Pratikno, merupakan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU).
Terkait UU 10/2016 tentang Pilkada yang dijadwalkan berlangsung secara serentak pada November 2024, Pratikno mengatakan aturan dalam beleid tersebut belum dijalankan. Sehingga pemerintah tidak berencana untuk mengubah ketentuan dalam UU Pilkada tersebut.
“Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya. Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” jelas mantan Rektor UGM ini.
Pratikno menegaskan bahwa revisi kedua UU tersebut bukan usulan pemerintah. Sejak awal pemerintah tidak pernah berniat merevisi UU Pemilu maupun Pilkada.
“Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik, seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR sempat mengusulkan draf revisi UU Pemilu yang memuat sejumlah perubahan. Salah satunya mengenai normalisasi jadwal pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023, lalu Pemilu daerah pada 2027. Sementara Pemilu tetap dihelat pada 2024.(cnn/anw)