Malang – Presiden Jokowi, telah mengeluarkan Perpres No.14 tahun 2021. Setiap orang yang sudah ditetapkan menjadi penerima vaksin, wajib mengikuti vaksin. Apabila tidak, mereka dapat dikenai sanksi. Mulai dari penghentian bantuan sosial, hingga denda.
Berkaitan dengan hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Sri Winarni mengatakan, pihaknya belum bisa memberi konfirmasi lebih jauh. ‘’Itu masih di tataran kebijakan pusat. Jadi saya belum bisa memberikan komentara apa-apa,’’ ungkapnya.
Tetapi diakui, hingga saat ini tidak ada satupun nakes (tenaga kesehatan), yang menolak pemberian vaksin tahap pertama. ‘’Sampai saat ini di Kota Malang tidak ada penolakan. Malah semua ingin divaksin,’’ tegasnya.
Bahkan pihaknya terus menerus memantau proses vaksinasi para nakes, di tahap pertama ini. Hingga saat ini pun, laporan terkait KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang dialami para nakes, juga terbilang ringan.
‘’Kalau yang ada KIPI-nya, itu kategori ringan. Seperti demam atau pegal-pegal. Tinggal dikasih obat penurun panas. Jadi biasa saja. Tidak ada yang serius dan bahaya,’’ terangnya
Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji juga masih akan melakukan kajian. Terhadap Perpres 14/2021 itu. Terutama soal pengenaan sanksi. Terlepas dari itu, hingga saat ini di Kota Malang belum diketahui ada yang menolak vaksin.
‘’’Masalahnya di sini (Kota Malang, Red.) belum ada penolakan. Belum ada yang saya dengar menolak vaksin,’’ katanya.
Karenanya, untuk penerapannya sendiri, Sutiaji tak mau memberikan paparan secara tegas terkait sanksi tersebut. Meski telah di instruksikan oleh pusat. ‘’Ya kita lihat situasinya dulu,’’ katanya secara singkat kepada awak media.
Sementara itu, sebagaimana yang telah diberitakan beberapa pekan lalu, Sutiaji juga telah mengatakan, masyarakat sebenarnya mempunyai hak untuk mengikuti vaksin maupun tidak. Akan tetapi sebagaimana yang telah diinstruksikan saat ini, pusat telah memberikan ketegasan, masyarakat yang telah terdata untuk menerima vaksin Covid-19, wajib mengikutinya. Tanpa terkecuali.
Untuk diketahui, Pemerintah pusat saat ini telah memastikan warga yang masuk dalam daftar penerima vaksin Covid-19, untuk wajib mengikuti program tersebut. Bahkan sanksi disiapkan untuk yang menolak.
Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2021, yang telah ditaken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo pada 9 Februari 2021 lalu.
Dalam Pasal 13A tertuang, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, wajib untuk mengikuti vaksinasi. Apabila menolak untuk melakukan vaksinasi, orang yang sudah masuk dalam daftar dan terdata, bisa dikenakan beberapa sanksi.
Sanksi pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos). Kedua, akan dilakukan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau yang sebagai mana sanksi ketiga. Yakni akan dikenakan denda. (jof/rdt)