
PPKM: Dialog Produktif bertema PPKM Mikro, diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Malang – Pemerintah mengeluarkan kebijakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro). Yaitu hingga tingkat RT/RW. Untuk pengendalian Covid-19.
PPKM Mikro sudah diterapkan sejak 9 Februari lalu. Hingga 22 Februari nanti. Berlaku pada tujuh provinsi. Yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
‘’Prinsip PPKM Mikro sebenarnya, adalah pembatasan. Bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu, penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar (targeted),’’ jelas Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., PhD., Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.
‘’Kita sudah analisis PPKM jilid I dan II. Setelah diterapkan di 98 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali. Di pekan keempat mulai turun penularannya. Pada akhir pekan ketiga, pelaksanaan PPKM, angka kasus aktifnya 16,24 persen. Di akhir pekan keempat, turun menjadi 15,23 persen. Kalau diterapkan lebih mikro seperti sekarang, maka akan lebih efektif,’’ tambah Prof. Wiku.
Dalam penerapannya, PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50 persen. Untuk kegiatan sekolah, dilakukan secara online. Lalu wilayah Desa atau Kelurahan, wajib mendirikan posko. Yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.
Penerapan PPKM Mikro, juga menerapkan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Zona hijau, tidak ada kasus positif. Zona kuning apabila ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif. Zona oranye apabila ada 6-10 rumah yang terdapat kasus positif, dan zona merah, bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif.
‘’Indikator penentuan zona ini, memang lebih sederhana. Ketimbang penentuan zona di level Kabupaten/Kota ataupun Provinsi. Ini memberikan ruang yang lebih mudah, untuk melacak dugaan kasus aktif di tingkat RT. Lalu rumah yang tidak terpapar, bisa membantu tetangganya. Menyediakan makanan atau apapun, yang diperlukan sehingga orang tidak merasa tersisihkan,’’ kata Dr. Drs. Safrizal ZA, M.Si., Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Pelaksanaan PPKM Mikro ini nantinya, kata dia, akan dilaksanakan oleh anggota Posko Desa. Terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat dan tokoh adat, yang ada di lingkungan tersebut. Agar penanganannya lebih spesifik.
Menurut Dr. Safrizal, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Kementerian lainnya. Agar dana desa, termasuk pendapatan lainnya yang ada di APBDes, boleh dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan desa. Minimal 8 persen atau tergantung kebutuhan masing-masing.
‘’Proses pembentukan posko di desa atau kelurahan ini, akan membutuhkan waktu. Tapi kita berusaha membentuk secepatnya. Nantinya apabila diperlukan menggunakan dana desa untuk memperkuat sektor pencegahan, bisa dihidupkan kerajinan masyarakat dalam pembuatan masker menggunakan dana desa. Sehingga tidak ada warga yang tidak pakai masker dengan alasan tidak punya masker,’’ terang Dr. Safrizal.
‘’Penerapan PPKM Mikro sendiri, adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan Covid-19 dengan lebih cepat. Semua pihak diminta berpartisipasi dalam rangka menjaga diri, keluarga, tetangga, dan negara,’’ tandas Dr. Safrizal. (* rdt)