
Plt Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedantara.(jay)
Malang – Pajak hotel di Kabupaten Malang disetorkan berdasarkan okupansi pengunjung. Hal itu menjadi kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang bagi pengelola hotel selama pandemi Covid-19.
Kebijakan itu dilakukan mengingat pandemi Covid-19 memberikan dampak yang cukup besar bagi aktivitas perhotelan sebagai salah satu pendongkrak pariwisata. Dari catatan Bapenda, saat ini yang sudah terpenuhi sekitar 6 persen.
“Sampai saat ini yang sudah terpenuhi menurut Aplikasi Sipanji sebesar 6 persen, memang sangat signifikan sekali pengaruhnya,” ujar Plt Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedantara.
Meski begitu, pihaknya juga terus mendorong dan memotivasi para pengusaha agar tetap taat dalam membayar pajak. Tentunya, selama beroperasi, baik hotel maupun restoran, tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Selama masa pandemi ini, kami tarik pajak hotel, hiburan dan restoran sesuai okupansi yang ada. Jadi misal jumlah penghasilan hotel Rp 3 juta, ya sudah 10 persennya disetorkan buat pajak,” terangnya.
Hingga saat ini, Bapenda masih belum bisa memberikan kebijakan subsidi bagi hotel maupun restoran, dan juga tempat hiburan yang dinilai terdampak Covid-19. Karena itu, kebijakan itulah yang dikeluarkan Bapenda.
“Karena kebijakan subsidi belum ada, maka ya sudah kalau tidak ada pengunjung maka pajak tidak dibayarkan,” imbuh Made.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat getol untuk memperhatikan pengasilan setiap daerah. Tak terkecuali Kabupaten Malang.
Selain penghasilan, semua transaksi keluar masuk pajak juga dilakukan secara online dan memperbanyak sistem cashless. Hal itu untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penyelewengan. “Sampai saat ini kami sudah memenuhi 107 bilik pajak yang ditargetkan KPK,” pungkasnya.(riz/ekn)