Malang – Dua saksi dimintai keterangannya oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK, khusus untuk terdakwa Rendra Kresna (No Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby).
Mereka hadir dalam sidang kasus gratifikasi proyek Dindik Kab Malang, Selasa (9/2/2021). Yaitu, Romdhoni (Kepala Dinas PU Bina Marga Kab Malang) dan Heri Sujadi (Kabid Fasilitas Jalan Dinas PU Bina Marga Kab Malang, bawahan Romdhoni).
Jaksa Eva Yustisiana mengejar keterangan saksi Heri Sujadi. Terkait penyerahan uang miliaran rupiah ke beberapa orang.
Termasuk penyerahan uang Rp 3,5 miliar ke Yudi Irianto, orang swasta yang dikenal sebagai orang dekat terdakwa Rendra Kresna saat menjabat Bupati Malang.
“Uang Rp 3,5 miliar itu uang dari mana?,” tanya Jaksa Eva. “Uang itu hasil keuntungan dari proyek-proyek swa kelola yang dikerjakan PL (Penunjukkan Langsung). Lalu atas perintah Pak Romdhoni (Kadinas PU Bina Marga Kab Malang) uang tersebut saya serahkan ke Yudi Irianto,” kata Heri Sujadi.
“Apakah ada perintah dari terdakwa Rendra Kresna untuk mengumpulkan uang dari proyek-proyek tersebut?,” cecar Jaksa Eva. “Saya tidak tahu. Yang jelas saya menurut perintah atasan saya. Pak Romdhoni untuk menyerahkan uang itu ke Yudi Irianto. Bahwa aliran uang tersebut akhirnya ke mana, saya tidak tahu,” kata Heri.
Saksi Heri Sujadi pun menceritakan kronologis penyerahan uang Rp 3,5 miliar tersebut ke Yudi Irianto. “Seingat saya tahun 2017. Saya mendapatkan perintah dari Kepala Dinas PU Bina Marga agar mengkondisikan proyek-proyek swa kelola,” kata Heri.
Setelah selesai, terkumpul keuntungan Rp 3,5 miliar, lanjut saksi Heri. Maka, oleh Romdhoni disuruh menyerahkannya ke seseorang, yaitu Yudi Irianto.
“Uang itu dimasukkan ke dalam tiga tas. Lalu kami janjian bertemu di suatu tempat. Mobil kami berhenti berdekatan dan saya memindahkan tiga tas berisi uang Rp 3,5 miliar tersebut ke mobil Yudi Irianto,” lanjut saksi Heri Sujadi.
Jaksa Eva pun beralih mengajukan pertanyaan ke saksi Romdhoni. “Saudara meminta Heri Sujadi untuk mengumpulkan uang, ini atas perintah siapa? Perintah terdakwa Rendra Kresna?,” tanya Eva. “Intinya perintah itu tidak langsung dari Pak Rendra. Tapi dari Yudi Irianto dan Sando Junaidi,” kata Romdhoni.
“Saudara tahu apa hubungannya Yudi Irianto dengan Sando Junaidi?,” tanya Jaksa Eva. “Yang saya tahu, keduanya orang kepercayaan Pak Rendra Kresna,” kata Romdhoni.
Kuasa hukum terdakwa Rendra Kresna, Haris Fajar menyoroti muara aliran uang tersebut ke saksi Heri Sujadi maupun Romdhoni. Itu ditanyakan Haris setelah dirinya diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony untuk bertanya ke saksi.
“Saudara tahu ke mana muaranya uang-uang yang dikumpulkan tersebut?,” tanya Haris ke saksi Romdhoni. “Tidak tahu,” kata Romdhoni. “Juga tidak ada perintah langsung dari Bupati Malang untuk mengumpulkan uang tersebut?,” lajut Haris. “Tidak ada perintah langsung dari Pak Bupati,” kata Romdhoni. “Cukup yang mulia,” kata Haris.
“Baik, sekarang bagaimana tanggapan Pak Rendra Kresna terhadap keterangan yang disampaikan dua saksi ini. Heri Sujadi dan Romdhoni,” kata Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony. “Pak Rendra Kresna, untuk saksi Heri Sujadi bagaimana tanggapannya?,” tanya Johanis. “Tidak tahu yang mulia,” kata terdakwa Rendra Kresna yang mengikuti sidang via video conference dari Lapas Porong, Sidoarjo.
“Untuk saksi Romdhoni bagaimana tanggapannya?,” lanjut Johanis. “Juga tidak tahu yang mulia,” kata Rendra. “Tidak tahu juga. Baik, keterangan saksi sudah, tanggapan terdakwa juga sudah. Masing-masing dengan konsekuensinya sendiri-sendiri,” kata Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH. (azt/jan)