Surabaya – Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, mulai 12 hingga 14 Februari 2021, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan SE agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Jatim tidak melakukan perjalanan ke luar daerah. Khofifah juga mengajak warga masyarakat untuk tinggal di rumah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/973/ 204.3/2021 tertanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan Bagi ASN di Lingkungan Pemprov Jatim Bepergian ke Luar Daerah.
Gubernur Khofifah mengatakan, kebijakan itumenindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021, berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Khofifah, setiap libur panjang terdapat potensi terjadinya pelonjakan kasus penyebaran Covid-19. Untuk itu, langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan penularan Covid-19.
“Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim wajib mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk dengan mendukung pelaksanaan SE ini,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (11/2).
Khofifah menjelaskan, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan ASN dalam SEitu, di antaranya, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu mulai tanggal 11 sampai dengan 14 Februari 2021.
Kedua, apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari kepala perangkat daerah.
Ketiga, pemberian izin secara selektif dengan tetap memperhatikan kriteria penyebaran Covid-19. Keempat, ASN yang diketahui melakukan pelanggaran ketentuan dalam SE ini akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (azt/ekn)