Malang – Sebanyak 122 warga Kabupaten Malang dalam kurun waktu lima bulan terakhir, tercatat mengajukan diri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Diduga, ini dikarenakan sulitnya mencari lapangan kerja di masa pandemi covid-19 ini.
Bahkan, sejumlah pabrik tidak sedikit yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebagian pekerjanya. Ini pun karena terdampak pandemi.
“Mulai September sampai Desember lalu, terdata ada 80 warga. Kemudian Januari 2021, yang tertinggi dibanding bulan-bulan sebelumnya. Sebanyak 42 warga yang ingin menjadi TKI,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo.
September 2020, enam orang mendaftar. Jumlahnya naik menjadi 38 orang, menjelang Oktober 2020. Penurunan terjadi sebulan setelahnya. Menjadi 26 orang, dan di penghujung tahun 2020 menjadi 10 orang.
“Nah untungnya, ada beberapa negara yang melakukan kebijakan menolak tenaga kerja dari luar negaranya. Sebab pandemi dari Maret sampai September lalu. Maka angka pengajuan TKI asal Kabupaten Malang terhitung mulai bulan Februari 2021 ini,” imbuh Yoyok.
Salah satunya Agus Harianto warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Donomulyo. Ia mengaku, istrinya mengambil keputusan menjadi TKI di negeri Ginseng Korea. Setelah Agus di PHK dari tempatnya bekerja di Surabaya.
“Pak Agus ini menyampaikan. Istrinya harus jadi TKI, karena dirinya di PHK dari tempat kerjanya, sebuah perusahaan di Surabaya,” pungkasnya.
Maka, Agus mengaku saat ini tugas menjaga anak beralih kepadanya. Untuk kebutuhan sehari-hari, mengandalkan uang kiriman istrinya. Selain itu, juga mengelola toko pracangan miliknya. Harapannya, ketika istrinya pulang nanti, tidak perlu kembali bekerja di luar negeri. Sebab sudah ada usaha yang dibangun. (riz/jan)