Surabaya – Polda Jatim kini menyiapkan posko. Berada di tingkat desa atau kelurahan. Yang difungsikan untuk mengawasi penyebaran Covid-19. Pembentukan posko itu, sebagai tindak lanjut penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang juga diterapkan di Jatim.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, posko itu bisa terdiri dari berbagai unsur masyarakat. Mulai dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Dasawisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, hingga relawan.
Tugasnya adalah pengawasan oleh pos jaga desa dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, TNI/Polri.
‘’Dalam pelaksanaan PPKM Mikro, kami menerjunkan sebanyak 3.900 personil. Berasal dari Polres-Polres setempat,’’ kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.
Bukan itu saja, Polda Jatim juga menyiapkan penambahan 3.500 Kampung Tangguh Semeru (KTS). Di sejumlah kabupaten/kota untuk mengendalikan kasus Covid-19. Kampung tangguh tersebut, kata Kapolda, diharapkan dapat terbentuk dalam dua pekan ke depan.
‘’Kampung Tangguh Semeru yang telah dirintis di wilayah Jatim, sejak sekitar delapan bulan terakhir, terbilang efektif menjadi ujung tombak penanganan Covid-19. Karena memberdayakan masyarakat dari lingkup terkecil tempat tinggalnya. Yaitu kampung,’’ ujarnya.
Polda Jatim akan bersinergi bersama Kodam V/Brawijaya, Pemprov Jatim dan didukung kabupaten/kota, agar jumlah Kampung Tangguh Semeru dapat ditambah.
‘’Dengan adanya penambahan jumlah kampung tangguh, harapannya bisa mengurangi angka positif Covid-19 di Jatim,’’ ucap perwira tinggi Polri berbintang dua tersebut.
Pada kesempatan itu, Irjen Nico bersama Mayjen TNI Suharyanto Pangdam V/Brawijaya mengajak warga, agar turut menyukseskan program vaksinasi Covid-19, serta tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
‘’Kami memberi motivasi kepada warga, untuk tetap memerangi Covid-19 bersama-sama. Apapun kegiatan warga, kami akan mendukung sepenuhnya. Namun masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,’’ katanya.
‘’Namun demikian, guna mengendalikan kasus Covid-19, kami juga melakukan penindakan hukum. Dengan melakukan operasi yustisi. Bekerja sama dengan TNI dan Satpol PP,’’ tandas Kapolda.
Perlu diketahui, pelaksanaan PPKM Mikro dilaksanakan berdasarkan Inmendagri No. 3 tahun 2021.Jawa Timur termasuk daerah yang mendapatkan instruksi dengan daerah prioritas Madiun Raya, Surabaya Raya, dan Malang Raya. (rdt)