Situbondo – Belum cairnya gaji seluruh anggota DPRD Situbondo, dipastikan karena Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 tidak disahkan. Dengan begitu, saat ini Situbondo tanpa APBD.
Dampaknya, selain anggota dewan dan kepala daerah tak gajian, seluruh kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kesekretariatan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan.
Hal itu ditegaskan Hariyadi Tejo Laksono, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), saat ditemui di Pendopo Pemkab Situbondo, Rabu (10/2). Hariyadi mengaku, pihaknya tak berani mencairkan gaji anggota DPRD, setelah mendapat surat teguran dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Dalam surat itu, selain teguran bahwa Situbondo tidak menyelesaikan APBD sesui ketentuan, maka hak keuangan kepala daerah, wakilnya, serta anggota dewan, tidak boleh diberikan.
“Kami dapat teguran dari Gubernur Jatim. Jika sampai akhir Januari belum mengesahkan APBD, maka dikenai sanksi administrasi. Diantaranya, 6 bulan hak keuangan DPRD tidak boleh diberikan. Kemudian Sekda, Syaifullah mengirim surat ke BPK untuk meminta petunjuk,” katanya.
Jawabanya, agar bupati minta pertimbangan gubernur atau Kemendagri. Surat sudah dilayangkan, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban.(zai/ekn)