
Bondowoso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem). Kasus pembelanjaan kopi ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 400 juta.
Kini kejari telah mengantongi nama-nama yang diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bondowoso ini.Kendati demikian, kejari masih merahasiakan nama-nama calon tersangka itu.
“Kami akan kordinasi dulu dengan Kajari. Kalau nantinya mendapat izin untuk diumumkan ke publik, kami akan panggil teman-teman untuk konferensi pers lagi. Untuk kali ini, sekadar penyampaian bahwa akan menyusul tersangka baru,” tutur Kasi Intel Kejari Bondowoso, Sucipto.
Menurut Sucipto, pihaknya kini masih melakukan penyidikan untuk pengembangan ke tersangka selanjutnya.
“Sudah ada nama-nama yang terlibat dan sudah menjalani beberapa pemeriksaan. Namun, masih belum kami tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.
Perlu diketahui, akhir Desember 2020, Kejari Bondowoso melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi PT Bogem, yakni Rudi Hartoyo, 43 tahun, warga Mangli, Jember. Tersangka merupakan mantan Direktur PT Bogem, mulai menjabat pada tahun 2019 dan mengundurkan diri pada November 2020. Hingga kini Rudi Hartoyo masih dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (pang/zai/jan)