Malang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dimulai Selasa (9/2). Akan digelar selama dua pekan. Hingga Senin (22/2) mendatang. Hal itu juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Nomor 3 tahun 2021.
Ada perbedaan pada PPKM jilid tiga ini. Yaitu menggunakan sistem mikro. Dengan memberikan pembatasan langsung. Pada lingkungan masyarakat di lingkup RT dan RW. Dalam praktiknya nanti, akan diklasifikasikan berdasarkan zonanya.
‘’Hari ini mulai dilakukan PPKM jilid tiga. Kita telah lakukan proses pendataan RT/RW di seluruh Kabupaten Malang. Yang mencapai 17.000. Kemudian akan kami klasifikasikam berdasarkan zona nya,’’ ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Lebih lanjut dijelaskan, pengklasifikasian dilihat dari jumlah pasien Covid-19 di setiap RT atau RW se Kabupaten Malang. Yakni jika dalam suatu RT atau RW masyarakatnya tidak ada yang terpapar Covid-19, maka akan dikategorikan sebagai zona hijau.
‘’Sedangkan bagi RT atau RW yang 1 sampai 5 orang masyarakatnya dinyatakan Covid-19, zona kuning. Dan yang 6 sampai 10, zona oranye. Untuk yang diatas 10 dalam kurun waktu 7 hari terakhir, akan dikategorikan zona merah,’’ imbuhnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggi proses pengelompokan zona. Sementara yang sudah diketahui sebagai zona oranye dan merah, akan dijadikan prioritas pencegahan. Yakni dengan operasi yustisi dan penyemprotan desinfektan.
Selain itu, hal lain yang tengah disiapkan adalah posko penanganan di setiap kampung tangguh. Namun secara teknis, posko akan disiapkan secara berjenjang. Mulai dari tingkat RT/RW, Desa hingga kelurahan.
‘’Kalau ada warga yang bermasalah selama PPKM ini, seperti kekurangan uang dan kebutuhan kesehatan yang belum mencukupi, dapat kami bantu dengan mendatangi Posko tersebut. Untuk memastikan kesiapannya, kami akan libatkan komunitas dan berbagai elemen masyarakat. Selain itu, koordinasi masalah jam malam, yang semestinya harus ada pembatasan, terutama di wilayah Zona Merah RT/RW,’’ tandasnya.
Selain itu, AKBP Hendri Umar juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan kepada warga yang keluar ataupun masuk di desa.
‘’Kemungkinan. Bisa saja itu dilakukan di RT atau RW yang zona merah,’’ tegasnya.
Senada dengan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Wahyu Hidayat, Sekda Kabupaten Malang juga mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu pendataan RT/RW berdasarkan zona penyebaran Covid-19. Ssemuanya tergantung 3 T (Testing, Tracing dan Treatment).
‘’Dengan 3T tadi, kita akan lihat sebetulnya potensi penyebaran Covid-19, yang paling tinggi itu dimana. Wilayah itulah yang akan kita ketahui ketika dilakukan mapping. Tapi, kita akan minta petunjuk dari Gubernur (Jatim), arahannya gimana, karena kita baru terima Imendagri-nya saja,’’ bebernya.
Sementara itu, penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Malang, mendapat sambutan yang cukup baik. Pasalnya, dari skema yang ada dalam PPKM jilid ketiga ini, sudah hampir sama dengan skema pencegahan Covid-19, yang diterapkan melalui Kampung Tangguh.
‘’Kita kan sudah punya beberapa kampung tangguh. Dan pada PPKM jilid dua lalu, beberapa RT di sejumlah desa, sudah ada yang kami coba dengan skema ini. Mungkin bisa jadi pilot project. Kami harap ada hasil positif. Jika memang begitu, akan kami laporkan ke pimpinan dan Pak Bupati,’’ ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hashiholan Matondang. (kik/rdt)