Surabaya – Saksi Heru Supriambodo, Sekretaris Dinas Koperasi (Dinkop) Kab Malang yang juga tokoh pemuda, ngotot mencabut keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Ini menyangkut informasi pemberian uang pada pemilik suara, saat pemilihan Ketua DPD KNPI Kab Malang 2012. Hingga dimenangkan Kresna Dewanata Phrosakh, anak terdakwa Rendra Kresna.
Awalnya, JPU KPK Eva Yustisiana menanyakan saksi Heru seputar terpilihnya Kresna Dewanata Phrosakh, menjadi Ketua DPD KNPI Kab Malang.
“Saya mengikuti prosesnya. Kami hadir saat pemilihan. Waktu itu dua orang yang muncul kandidat ketua. Mas Kholik dan Kresna Dewanata Prosakh, putra Pak Rendra Kresna. Tapi Pak Kholik gugur dalam dukungan pencalonan. Maka otomatis Kresna Dewanata calon tunggal dan aklamasi terpilih jadi ketua,” kata Heru.
Saksi Heru Supriambodo menyampaikan hal tersebut dalam sidang gratifikasi Dinas Pendidikan (Dindik) Kab Malang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/2/2021). Sidang yang menjerat terdakwa Eryk Armando Talla dan terdakwa Rendra Kresna itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH.
“Adakah pemberian uang pada pemilik suara dalam pencalonan ketua tersebut?,” kejar Jaksa Eva.
“Saya tidak tahu,” kata Heru. “Pernah mendengar adanya informasi pemberian uang pada pemilik suara dalam pemilihan Ketua DPD KNPI Kab Malang tersebut?,” tanya Eva. “Tidak pernah,” kata Heru.
“Saya bacakan BAP saudara,” kata Jaksa Eva. “Dapat saya sampaikan bahwa kami dari awal mencalonkan Kresna Dewanata Prosakh untuk terpilih menjadi Ketua DPD KNPI Kab Malang. Saya juga mendengar adanya pemberian uang bagi pemilik suara. Tapi kami tidak mau menerimanya,” kata Jaksa Eva membacakan BAP saksi Heru Supriambodo.
“Mohon ijin, saya tidak pernah menyampaikan hal seperti itu. Adanya pemberian uang pada pemilik suara. Tidak pernah,” tolak saksi Heru.
“Lho, ini BAP saudara dan saudara mengatakan tidak ada paksaan dalam memberikan keterangan di BAP ini. Mengapa saudara membantahnya,” kata Jaksa Eva.
“Saya khilaf. Saya bersumpah tidak tahu. Waktu itu saya dengan sadar, saya tidak mendengar adanya pemberian uang pada pemilik suara. Saya tidak memberikan keterangan seperti itu,” kata saksi Heru.
“BAP ini ‘kan jawaban saudara dari pertanyaan yang diajukan. Mengapa ada jawaban seperti itu kalau saudara tidak mengatakannya?,” cecar Jaksa Eva.
“Mungkin saya khilaf. Saya tidak membacanya secara rinci. Maka saya mencabutnya. Tidak pernah mengatakan adanya pemberian uang tersebut,” kata Heru.
Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH menengahi perdebatan tersebut. “Saudara ini terlalu protek terhadap anaknya bupati. Tidak usah terlalu jauh. Biasa saja. Kalau saudara mendengar informasi tersebut, katakan saja. Soal kebenarannya ‘kan siapa yang tahu, namanya juga mendengar. Tapi kalau mencabut ya silakan saja,” kata Johanis Hehamony.
“Benar yang mulia. Saya tidak mendengar informasi pemberian uang tersebut. Mungkin saya khilaf. Saya tidak membaca secara rinci,” kata saksi Heru.
Setelah saksi Heru Supriambodo, maka lengkap sudah enam saksi yang dihadirkan di persidangan Selasa (2/2/2021) memberikan keterangan.
Diawali saksi Hary MB Tanjung (Kabag LPSE-Lembaga Pengadaan Secara Elektronik-Kab Malang), Ubaidilah (pemenang lelang di Dindik Kab Malang 2013), Budiono (ajudan Rendra Kresna saat menjadi Bupati Malang), Andinata Elianda (koordinator Program Bedah Rumah yang juga adik terdakwa Eryk Armando Talla) dan Sudarso (pengusaha). (azt/jan)