Jakarta – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta diperpanjang hingga dua pekan kedepan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PPKM perpanjangan ini dimulai Senin (8/2) hingga 22 Februari 2021.
“Di Jakarta juga sejak hari ini sudah diperpanjang untuk dua pekan ke depan,” kata Anies dalam diskusi virtual, Senin (8/2).
Anies menjelaskan, pembatasan kegiatan masih sama seperti sebelumnya yang diterapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu, menurut Anies, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sudah diterapkan DKI Jakarta jauh hari sebelumnya. Sehingga pemprov tidak perlu banyak menyiapkan PPKM berbasis mikro karena satgas di tingkat RT/RW masih terus aktif.
“PPKM kita teruskan, seperti kemarin, jadi kebijakannya sama sejak awal, kita bersyukur bahwa apa yang kita kerjakan sejak tahun lalu kita kan punya pembatasan di kampung-kampung, ada gugus tugas tingkat RW yang terus aktif kita aktifkan, di Jakarta juga sejak hari ini sudah diperpanjang untuk dua pekan ke depan,” kata Anies.
Gubernur Anies juga mengungkap kasus Corona yang aktif di Jakarta saat ini sebanyak 23 ribu orang.
“Kenapa saya sebut penting untuk melihat kasus aktif karena kasus aktif ini kaitannya dengan bagaimana kita menyiapkan tempat untuk isolasi. Angkanya sekarang cuma tambah 69 jadi kira-kira 23.800, lalu fatality rate di Jakarta itu 1,6 persen, kesembuhan 89,80 persen,” paparnya.
Mantan Mendikbud ini juga menyinggung soal tarik rem darurat di tengah lonjakan kasus Corona yang terbukti bisa membuat kasus Covid-19 mulai melandai.
“Kita menarik rem darurat waktu itu emergency break kita lakukan, apa yang terjadi, lalu kurvanya langsung mulai melandai,” terangnya.
Anies kembali mengingatkan warganya untuk patuh pada protokol kesehatan 3M, terus memakai masker, terus menjaga jarak, dan sering mencuci tangan dengan sabun. Tetap di rumah saja bila tidak ada keperluan penting.
Sementara, Pemerintah akan terus bekerja keras meningkatkan 3T, yaitu kapasitas testing, kapasitas tracing, dan kapasitas faskes (treatment) untuk perawatan. (sra/dtk/anw)