Bondowoso – Komisi III DPRD Bondowoso dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), turun langsung memastikan dugaan pencemaran limbah pabrik, Senin (8/2/2021). Air limbah ini mengalir ke selokan dan sumur rumah warga Dusun Daringan, Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan.
Rombongan dipimpin Waket Komisi III, Kukuh Rahardjo. Mengambil sample air di dua titik. Lalu melihat pengolahan limbah di dalam perusahaan penghasil sumpit. Ia menyampaikan, hasil uji DLHP menunjukkan kandungan TSS (Total Suspended Solids) yang terlarut dalam air dan kandungan COD (Chemical Oxygen Demand) melebihi ambang batas.
“Pihak kepolisian membawa tim penguji laboratorium yang terakreditasi dari Banyuwangi. Hasilnya belum keluar,” katanya.
Berdasarkan UU Lingkungan Hidup Nomor 32/2009, setiap perusahaan yang mengeluarkan limbah wajib mematuhi aturan tentang lingkungan hidup.
“Salah satu parameternya, dua hal itu. Tidak boleh melebihi ambang batas. Jika melebihi, ada sanksinya,” paparnya.
Temuan ini segera disampaikan ke Bupati. Hasil kajian menjadi dasar keputusan. “Kita di DPRD, mempunyai fungsi kontroling. Juga akan melaporkan kepada pimpinan, agar dikeluarkan rekomendasi,” terangnya.
Soal AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), politisi Golkar ini menyatakan jika PT Bonindo tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Kapasitas pabrik ini, masuk Dinas Lingkungan Hidup provinsi. Menurut DLHP kabupaten, provinsi sudah menyurati. Tapi tidak ada tindak lanjut,” tutupnya.
PT Bonindo Abadi saat dikonfirmasi tak ada keterangan. Bahkan karyawan yang bertugas mengatakan tidak tahu direksinya.
“Tidak tahu saya. (Siapa direkturnya yang bisa dikonfirmasi). Tidak tahu saya. Saya cuma karyawan,” kata seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Pekauman mengeluhkan air limbah pabrik yang mencemari selokan dan sumur warga. Keluhan ini, dilayangkan melalui surat keberatan disertai tanda tangan seratusan warga. Surat disampaikan ke PT Bonindo Abadi dengan tembusan ke Bupati, OPD terkait, aparat yang berwenang dan muspika setempat.(pan/zai/jan)