![](https://malang-post.com/wp-content/uploads/2021/01/dr-reisa.png)
dr Reisa Brotoasmoro, Juru Bicara Pemerintah. (Foto: Satgas Penanganan Covid-19)
Jakarta – Vaksinasi Covid-19 di Indonesia berlangsung secara bertahap. Pada tahap pertama memang diprioritaskan bagi tenaga kesehatan. Sehingga masyarakat umum diminta bersabar menunggu giliran divaksin. Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan cara-cara melanggar hukum demi mendapat vaksin.
“Bagi kelompok masyarakat lainnya kami mohon agar bersabar untuk menunggu giliran untuk divaksinasi. Saat ini kita fokus kepada tenaga kesehatan, yang dilanjutkan petugas pelayan publik karena pelayanan mereka sangat kita butuhkan dan kita ingin mereka dalam kondisi sehat dan prima serta terlindungi risiko fatal COVID-19,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (8/2).
Raisa menyebut ada sanksi hukum yang dikenakan bagi masyarakat yang melanggar prioritas vaksin Covid-19.
“Jangan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum untuk mendapatkan prioritas vaksinasi yang tidak sesuai dengan haknya, sanksi hukumnya tentu akan ada,” kata Reisa.
Ia juga memastikan semua warga akan divaksin, namun harus menunggu waktu yang telah ditentukan pemerintah .
“Tenang, pemerintah akan menyiapkan lebih dari 400 juta dosis untuk menjamin semua warga negara dapat divaksin dan menerima hak mereka, ini hanya tinggal menunggu waktu, giliran,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, program vaksinasi juga harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehan, agar upaya memutus penularan Covid-19 bisa berjalan maksimal.
“Disiplin dalam memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan baik dan benar. Ini yang akan memutus penularan. Hindarilah kerumunan, tetap di rumah saja dan ikuti protokol kesehatan kapan pun dan dimana pun,” ungkapnya. (stp/dtk/anw)