Malang – Pengguna fesbuk (FB) berhati-hatilah jika menerima chat atau pesan messenger, yang mengaku sebagai polisi. Apalagi mengancam dan meminta uang, karena tudingan terlibat narkoba dan kejahatan. Seperti yang diungkap Reskrim Polsek Poncokusumo dan Jatanras Polres Malang.
Tersangkanya Syafii Umam (24) permuda Desa Poncokusumo RT 11 RW 05. Ia mengaku anggota polisi pangkat Bripka. Lalu menuduh korban MKH terlibat narkoba. “Kami masih dalami pengakuan tersangka. Tiga kali modus sama. Kami imbau netizen berhati-hati. Pastikan dan laporlah ke Polsek jika mengalami kejadian serupa,” ungkap Kapolsek Poncokusumo AKP M Lutfi, Sabtu (6/2) sore.
Berawal Rabu (3/2) siang. Korban warga Poncokusumo mendapat messenger dari akun Wiyogo, yang digunakan tersangka. Dituduh masuk buku besar pemakai narkoba. Tersangka mengancam menangkap korban, jika tak bayar Rp 1 juta. Untuk menghapus namanya. Jika ditangkap, bisa habis Rp 7 juta.
Kuatir ditipu, korban lapor ke Polsek Poncokusumo. Petugas pun bergerak saat korban bertemu tersangka. “Ada dua korban lainnya. Kami sita sejumlah barang bukti,” papar Lutfi. Barang buktinya: Hp Vivo biru, uang Rp 1 juta, Hp Xiomi krem dan Hp Samsung J2 hitam berisi chat inbox FB dan akun palsu tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 28 Ayat 1 UU ITE Jo Pasal 45 A Ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau Pasal 368 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 379 a KUH Pidana. (san/jan)