Surabaya – Fee proyek Dindik Kab Malang mengalir ke terdakwa Rendra Kresna (mantan Bupati Malang). Tak hanya dituturkan oleh saksi Budiono (ajudan bupati) dan saksi Suwandi (Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang 2007-2012).
Saksi Sudarso (pengusaha) pun, membeberkan hal yang sama.Meski semula, Sudarso tak mau bicara. Ia harus dicecar terlebih dulu oleh JPU KPK Eva Yustisiana.
Awalnya, Sudarso mengaku tidak tahu menahu soal fee untuk Bupati Malang saat itu, Rendra Kresna.
“Saudara tahu ada pemberian fee untuk Bupati Malang saat itu, Rendra Kresna?,” tanya Eva. “Saya tidak tahu,” kata Sudarso.
“Benar tidak tahu? Mungkin dari cerita Ali Murtopo (terpidana kasus fee proyek APBD Kab Malang TA 2011 dan 2013)?,” tanya Jaksa Eva. Sudarso terdiam lama. Jaksa Eva pun membacakan BAP Sudarso.
“Ini saya bacakan BAP saudara. Saya pernah diceritakan oleh Ali Murtopo dalam pembicaraan santai, bahwa memang ada fee untuk Bupati Malang Rendra Kresna alias Kanjeng yang semuanya dikendalikan oleh Eryk Armando Talla. Penyerahan dilakukan melalui ajudan bupati,” kata Eva membacakan BAP saksi Sudarso.
“Ya, benar. Saya cuma mendengar cerita itu dari Ali Murtopo,” kata Sudarso. “Itu saudara tahu. Berapa jumlah fee itu?,” kejar Eva.
“Soal besaran fee itu saya tidak tahu. Saya hanya mendengar cerita dari Ali Murtopo bahwa memang ada fee untuk Bupati Malang,” katanya.
Sudarso menuturkan, awalnya ia mengenalkan Adek Dwi Putranto dengan Ali Murtopo. Ia juga mengaku tahu ada penandatangaan kontrak proyek senilai Rp 12 miliar.
“Saat itu di Hotel Cakra. Ada Ali Murtopo, Eryk Armando Talla, Adek Dwi Putranto. Nilai proyeknya Rp 12 miliar. Pemenangnya Adi Kersa,” katanya.
Saksi Sudarso memberikan keterangan tersebut dalam sidang kasus gratifikasi Dinas Pendidikan (Dindik) Kab Malang, Selasa (2/2) pekan lalu. Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jl Raya Juanda, Sidoarjo. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH.
Keterangan Sudarso itu, sama dengan saksi Suwandi (Kepala Dindik Kab Malang 2007-2012) yang memberikan keterangan dalam persidangan Selasa (26/01) dua pekan lalu. Saat itu Suwandi menceritakan kejadian di akhir tahun 2011.
“Saat itu saya diajak ke rumah Bupati Rendra Kresna oleh Eryk Armando Talla dan Ali Murtopo. Kami diterima di teras dan Eryk menyerahkan tas berisi uang yang diterima oleh ajudan bupati, Budiono. Saya tahu isinya uang setelah diberitahu Eryk. Isinya sekitar Rp 750 juta,” kata Suwandi.
Saksi Budiono, ajudan Rendra Kresna saat menjadi Bupati Malang bahkan mengaku tiga kali dititipi tas berisi uang oleh Eryk Armando Talla dan Ali Murtopo. Budiono memberikan keterangan dalam sidang Selasa (2/2) lalu.
“Kejadian pertama di rumah pribadi Pak Rendra Kresna. Kejadian kedua di ruang kerja bupati dan yang ketiga saya dititipi Ali Murtopo yang mendatangi ruang kerja saya. Tas berisi uang itu untuk Pak Bupati Rendra Kresna,” kata Budiono saat itu. (azt/jan)