Jakarta –Pedangdut Muhammad Ridho Irama atau Ridho Roma kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Penangkapan putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
“Iya benar MR,” kata Kombes Yusri, mengutip Suara. com, Minggu (7/2).
Yusri menyebut, Ridho Rhoma positif mengkonsumsi amfetamin alias ekstasi.
“MR positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan,” ungkapnya.
Belum ada informasi resmi terkait tempat dan waktu penangkapan pelantu lagu ‘Menunggu’ itu. Kabarnya, Ridho ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2).
Sebelumnya Ridho Rhoma juga ditangkap dengan kasus yang sama pada 25 Maret 2017 lalu. Saat itu barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya, diamankan polisi bersama Ridho. (sra/anw)