
SAKSI : Enam saksi dihadirkan memberikan keterangan dalam sidang kasus gratifikasi Dindik Kab Malang, Selasa (2/2). Salah satunya Budiono, ajudan bupati saat Rendra Kresna menjadi Bupati Malang.( Foto: Aziz Tri P/HARIAN DI’S WAY MALANG POST)
Surabaya – Saksi Budiono (Staf Administrasi Pemkab Malang, Ajudan Bupati) mengaku: pernah tiga kali dititipi tas berisi uang dari terdakwa Eryk Armando Talla, untuk diserahkan pada terdakwa Rendra Kresna.
Itu dikatakan Budiono saat menjadi saksi di sidang gratifikasi Dinas Pendidikan (Dindik) Kab Malang, Selasa (2/2).
Menurutnya, kejadiannya sekitar awal tahun 2012. Saat Rendra Kresna menjadi Bupati Malang.
“Saat itu, saya dan ajudan-ajudan bupati yang lain, selalu yang pertama menerima tamu Pak Rendra Kresna. Tapi tidak selalu tamu Pak Bupati lewat saya. ‘Kan ada ajudan-ajudan yang lain,” kata Budiono.
“Berapa kali saudara melihat Eryk Armando Talla masuk ke ruang kerja bupati?,” tanya JPU KPK Eva Yustisiana.
“Setahu saya, dua kali Eryk masuk ke ruangan tempat kerja Pak Rendra,” kata Budiono.
“Saudara juga pernah dititipi uang oleh Eryk untuk diserahkan ke Bupati Rendra Kresna?,” kejar Eva. “Ya, pernah. Tiga kali,” lanjut Budiono.
Dibeberkannya, kejadian pertama Januari 2012 di rumah pribadi Rendra Kresna.
“Saat itu ada acara. Eryk Armando Talla, Ali Murtopo dan Pak Suwandi menghadap Pak Rendra dulu. Setelah itu, Eryk menitipkan tas berisi uang ke saya untuk dikasihkan bapak. Saya taruh di ruang tamu. Selesai acara saya bilang ke Pak Rendra ada titipan dari Eryk,” kata Budiono.
“Saudara tahu berapa jumlah uangnya?,” tanya Eva. “Wah, jumlahnya saya tidak tahu,” lanjut Budono.
Tapi dari keterangan saksi Suwandi (Kepada Dindik Kab Malang 2007-2012) yang dihadirkan pada sidang sepekan sebelumnya, Selasa (26/1), jumlah uang di dalam tas tersebut Rp 750 juta.
“Itu saya diberitahu Pak Eryk sekitar satu bulan setelah kejadian. Jumlahnya sekitar Rp 750 juta,” kata Suwandi saat memberikan keterangan.
Kejadian kedua, lanjut Budiono, di Pringgitan, ruang kerja bupati.
“Saat itu yang menghadap Pak Eryk, Ali Murtopo dan seorang perempuan yang saya tidak tahu siapa. Ada titipan untuk bapak dikasihkan saya. Saya taruh di ruang kerja. Besoknya saya menghadap Pak Rendra dan bilang ada titipan dari Pak Eryk. Pak Rendra bilang ya,” katanya.
Sedangkan kejadian yang ketiga, Ali Murtopo yang masuk ke ruang kerja Budiono. Sedangkan Eryk menunggu di luar.
“Titipan untuk Pak Rendra Kresna tersebut segera saya antar ke ruang kerja bapak,” katanya.
“Bagaimana dengan tahun 2013?,” tanya Jaksa Eva. “Tahun 2013 saya tidak pernah dititipi lagi sama Eryk dan Ali Murtopo,” kata Budiono.
Budiono merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan di sidang gratifikasi Dindik Kab Malang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony. Digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jl Raya Juanda, Selasa (2/2).
Lima saksi lainnya, adalah Hary MB Tanjung (Kabag LPSE-Lembaga Pengadaan Secara Elektronik-Kab Malang), Ubaidilah (Pengusaha pemenang lelang 2013), Sudarso (pengusaha), Heru Supriambodo (Sekretaris Dinas Koperasi Kab Malang) dan Adinata (adik terdakwa Eryk Armando Talla).
Sidang gratifikasi ini menjerat terdakwa Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) dan terdakwa Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby). (azt/jan)