Jakarta – Kemunculan Pasar Muamalah di Jl Tanah Baru, Beji, Kota Depok, yang beroperasi sejak 2014 lalu, ditanggapi Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Menurut Kiai Ma’ruf, praktik Pasar Muamalah tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
“Ini berbeda sekali antara keinginan untuk menerapkan ekonomi dan keuangan syariah dengan cara-cara di luar aturan yang ada,” ujar Kiai Ma’ruf Kamis (4/2), mengutip Antara.
Wapres juga menjelaskan, praktik Pasar Muamalah yang disebut meniru tradisi jual beli di zaman Rasulullah SAW, boleh saja dilakukan, asal sesuai dengan koridor regulasi ekonomi syariah yang berlaku di Indonesia. Mengingat Indonesia telah memiliki regulasi dan lembaga keuangan berbasis syariah yang telah mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem keuangan nasional.
“Sistem keuangan di negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang keuangan dan ekonomi. Termasuk sekarang perkembangan ekonomi dan keuangan syariah, itu berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada dan sudah ditetapkan peraturan pelaksanaannya,” jelasnya.
Wapres juga menyoroti penggunaan uang dinar dan dirham yang diterapkan di Pasar Muamalah Depok,.
“Penggunaan uang emas atau dirham itu tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita,” tegas Wapres.
Sebelumnya, kemunculan Pasar Muamalah di Depok menjadi perbincangan masyarakat, karena bertransaksi dengan dinar dan dirham. Polisi kemudian menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan. Dinar yang digunakan dalam transaksi di Pasar tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat, sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberat 2,975 gram.
Diketahui pasar tersebut digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar sejak tahun 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali pada pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB. (ant/cnn/anw)