Jakarta – Tiga menteri meneken surat keputusan bersama atau SKB 3 Menteri terkait penggunaan seragam sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah pada Rabu (3/2).
Ketiganya yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Esensi SKB ini, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem dalam jumpa pers virtual yang juga disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2).
Nadiem juga menyebut SKB ini ditujukan untuk sekolah negeri yang diselenggarakan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apa pun.
“Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, diversivitas apa pun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB ini mengatur sekolah negeri,” kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2).
Dengan SKB ini, Nadiem menegaskan, pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Karena ini, pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya,” kata Nadiem.
Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama dalam waktu 30 hari setelah keputusan ini dikeluarkan.
“Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan,” lanjutnya.
Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan yang melanggar aturan tersebut.
“Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran BOS dan bantuan pemerintah lainnya,” ujar Nadiem.
“Sementara itu, Kemenag juga akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi,” imbuhnya.
Poin terakhir, SKB 3 Menteri soal seragam sekolah ini dikecualikan bagi Provinsi Aceh. Sebab sudah ada peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.(tmp/anw)