Surabaya – Saksi Ubaidilah, pemenang lelang proyek di Dinas Pendidikan (Dindik) Kab Malang tahun 2013. Ia membeberkan pemberian fee kepada terdakwa Eryk Armando Talla sebesar Rp 2,7 miliar.
Itu dikatakannya, saat memberikan keterangan di sidang gratifikasi Dindik Kab Malang, Selasa (2/2). Di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Dari nilai penawaran proyek Rp 9 miliar. Fee yang saya setorkan ke Mas Eryk (Eryk Armando Talla.red) 22 persen. Jadi sekitar Rp 2,7 miliar. Ini lewat transfer ke rekening Mas Eryk di BCA dan Bank Mandiri. Juga lewat check sebesar Rp 2 miliar,” kata Ubaidilah.
“Dari fee yang saudara setorkan itu, ada tidak yang untuk bagiannya bupati?,” kejar JPU KPK Eva Yustisiana.
“Dari informasi yang saya terima, ada memang fee untuk bupati, Pak Rendra Kresna. Tapi pastinya saya kurang tahu berapa. Semua fee saya setorkan ke Eryk Armando Talla,” lanjut Ubaidilah.
“Anda juga mentransfer uang ke Eryk untuk biaya renovasi rumah Rendra Kresna di Araya?,” tanya Jaksa Eva.
“Saya transfer Rp 200 juta plus Rp 300 juta ke rekening Mas Eryk. Katanya untuk renovasi rumah tersebut. Tapi pastinya saya kurang tahu,” katanya.
Saksi Ubaidilah juga menceritakan, awal dia mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas Kabupaten Malang. Ia mendapat enam sampai tujuh paket pekerjaan.
Termasuk proyek perawatan laboratorium SMK swasta di Kab Malang. “Tujuh perusahaan itu semua pinjam bendera,” katanya.
Ia juga mengungkapkan. Ada tiga kali pertemuan di hotel untuk mengeksekusi pekerjaan tersebut.
“Pertama di Hotel Santika. Ini pertama kali saya ketemu sama Mas Eryk. Dikenalkan oleh Pak Tanjung (Hary Tanjung.red). Dibicarakan soal teknis pelaksanaan lelang 2013. Juga dengan komitmen fee 22 persen,” katanya.
Pertemuan kedua di Hotel Savana untuk mengerjakan HPS. Kalau LKS menurut Ubaidilah, dikerjakannya sendiri dengan acuan Peraturan Menteri Pendidikan saat itu.
“Sejak 2006, saya sudah bermain di situ. Jadi saya tahu persis. Ibaratnya cuma copy paste dari Permen tersebut,” katanya.
Sedangkan pertemuan ketiga, dilakukan di Hotel Harris. Untuk proses upload penawaran lelang.
“Saya dibantu Pak Tri (Darmawan Tri Sambodo–red) untuk upload. Saya menyerahkan IP address. Bukan Username Password perusahaan. Nanti istilahnya IP address saya dijemput server. Dikasih jalan dan lancar. Semuanya saya serahkan ke Mas Eryk,” lanjut Ubaidilah.
“Dari Fee 22 persen tersebut, apakah saudara masih mendapatkan untung dari paket pekerjaan ini?,” tanya Jaksa Eva.
“Masih ada keuntungan untuk saya. Meskipun tidak banyak. Bisa dibilang 10 persen sampai 15 persen keuntungannya. Cukup,” kata Ubaidilah.
Ubaidilah merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan dalam sidang gratifikasi tersebut. Lima saksi lainnya adalah Hary MB Tanjung (Kabag LPSE-Lembaga Pengadaan Secara Elektronik-Kab Malang), Budiono (Ajudan Rendra Kresna saat menjabat Bupati Malang), Sudarso (pengusaha), Heru Supriambodo (Sekretaris Dinas Koperasi Kab Malang) dan Adinata (Adik terdakwa Eryk Armando Talla). (azt/jan)