Malang – Tiga pelaku carok di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang dikenakan pasal berlapis. Ketiga pelaku, Toyyib (50), Samsul Hadi (46) dan Sukarman (62) diketahui masih memiliki hubungan saudara.
Mereka diamankan setelah menjalani perawatan di RSUD Kanjuruhan. Dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Ketiga tersangka telah merencanakan aksi carok tersebut. Itu akibat korban bersikukuh untuk menggarap tanah bengkok yang sudah bukan haknya,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Rabu (3/2).
Hasil visum menunjukan 17 luka di tubuh korban Mujiono. Dahi kiri, kepala bagian belakang dan leher belakang. Kedua korban tewas karena kehabisan darah. “Paling parah di kepala atas. Tembus tulang tengkorak. Panjang 20 centimeter,” imbuhnya.
Pemberitaan sebelumnya, carok dipicu sengketa pengelolaan tanah bengkok Desa Klepu. Antara Toyyib, Kasun Baru dan Mujiono mantan kasun. Berdasarkan penyidikan, sebelum insiden maut itu, pihak terkait sudah beberapa kali upaya mediasi. Namun korban bersikukuh mengelola bengkok itu.
“Sengketa itu sebenarnya sudah dibicarakan antara dua belah pihak. Bahkan juga sudah dimediasi oleh Babinsa dan Babhinkamtibmas,” ujarnya. Hendri menyatakan, berdasarkan hukum sengketa, pihak Mujiono berada dalam posisi yang benar. “Hanya saja, yang tidak dibenarkan adalah tindakan hakim sendiri yang dilakukan pihak Toyyib,” pungkasnya. (riz/jan)