OPTIMALISASI Desa, terutama di 378 lokasi se Kabupaten Malang, bisa dengan memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) atau Bengkok. Kepala Desa punya kewenangan penuh untuk itu. “Jangan ragu, kelola untuk kemajuan desa,” demikian Bupati Sanusi.
Ini artinya investor terbuka untuk masuk. Regulasinya lengkap; UU, Permendagri, Peraturan Bupati dan Peraturan Desa. Bisa disewakan, alih fungsi lahan, kerjasama dengan pihak ketiga dan dipinjampakaikan. Penentu utamanya Perdes dan APBDes.
Meski begitu, jangan ngawur. Jangan sampai seperti yang kerap terjadi selama ini; sengketa. Bahkan ada yang sampai berujung carok, di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Akibatnya, dua orang tewas dan tiga orang terluka (DI’s Way Malang Post, Sabtu 30 Januari 2021).
Oleh sebab itu, pemahaman terhadap aturan –oleh perangkat desa maupun warga– harus terus digalakkan. Pahami koridor. “Lakukan pembinaan yang baik,” pinta Sanusi. “Sekaligus tingkatkan pengawasan,” lanjutnya. Terutama kepada kades.
Dana Bengkok di Pemkab; luasan terkecil 3 hektare dan terluas mencapai 35 hektare.
“Pemanfaatan bengkok adalah kewenangan setiap desa. Luasnya kan bermacam-macam. Masyarakat dan pemdes yang lebih mengerti TKD-nya sebaiknya dimanfaatkan untuk apa.
Peran Pemkab hanyalah melakukan pembinaan dan pengawasan itu,” tambah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji. (riz/ekn)
>>>>>Selengkapnya Di Harian Di’s Way Malang Post Edisi Rabu (3/2)