
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ( Foto : Ig @smindrawati)
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, melanjutkan kebijakan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan. Hal ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, terutama untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Menurutnya, pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP). Ketentuannya, pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi.
Hal itu juga sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tujuannya, untuk mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha.
Untuk kebijakan insentif fiskal, pihaknya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan mendukung peningkatan iklim investasi kondusif.
Pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun. Selain itu juga ada keringanan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi. Namun demikian, Sri Mulyani tak memberikan besaran keringanan yang diberikan.
Sebelumnya, pemerintah sudah menyatakan akan menanggung pajak penghasilan atau PPh pasal 21 atau pajak gaji karyawan pada Maret 2020. Langkah itu merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.
Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini, akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja, tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
Sedangkan pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Kebijakan pembebasan pajak karyawan berlaku pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat. Lewat kebijakan itu, penghasilan yang diterima karyawan bertambah dari biasanya. Sebab pendapatan tidak tidak dipotong pemberi kerja.
Insentif itu disambut para pengusaha. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 12.062 perusahaan yang mengajukan keringanan pajak karyawan pada April 2020. Namun, dari jumlah itu hanya 9.610 perusahaan yang disetujui untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan PPh pasal 21, sementara 2.452 sisanya ditolak.(KPC/ekn)