Malang – Satreskoba Polres Malang mengamankan seorang pria pelaku pengedar narkoba jenis Shabu. Ialah Panca Angga Satria (25) warga Kecamatan Karangploso.
Tersangka diamankan di rumahnya yang ada di Dusun Dawuhan, Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang pada Kamis (21/1).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah alat bukti. Yakni berupa 10,4 gram shabu yang sudah dikemas menjadi 34 paket, 2 buah alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital dan beberapa alat bukti lainnya.
“Jadi pelaku ini biasanya mengambil paket jumlah 5 gram, harganya sekitar Rp 5,5 juta . Dan pelaku biasanya bisa meraup untung hingga Rp 1,5 juta. Sementara per paket, biasanya ia jual dengan harga Rp 300 ribu,” ujar Kasar Reskoba Polres Malang, AKP Anton Widodo, Rabu (3/2).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang berdomisili di Batu bernama Tulet.
“Pembayarannya dilakukan dengan transfer, dan barangnya diambil dengan menggunakan sistem ‘ranjau’. Jadi setelah dibayar, barangnya baru diambil. Jumlah 5 gram ini, paling lama dijual tersangka selama hampir 3 minggu habis,” imbuh Anton.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah kenal barang haram ini selama 1 tahun. Selain itu, tersangka yang juga bekerja di sebuah bengkel di Kota Batu ini mengaku bahwa alasan dia menjual shabu adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami lakukan pantauan sudah selama dua bulan. Dan dia (tersangka) ternyata sudah malang melintang di bisnis haram ini. Selain mengedarkan, dia juga sebagai pemakai,” tegas Anton.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 sub pasal 112, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(jay/yan)