MASALAH kecil, tapi sering menyebalkan. Itulah parkir. Kota Batu membenahi ini. Dimulai dari harga dan pelayanan. Kelak –sedang sigodok– semuanya digital.
Februari ini –tanggalnya menyusul– parkir kendaraan bermotor, naik harga. Ditetapkan melalui Perda No 3 Tahun 2020. Roda dua jadi Rp 2.000. Mobil pribadi –pikap dan taksi– Rp 3.000. Bus mini dan kendaraan niaga Rp 5.000. Sedangkan bus besar, truk maupun truk gandeng Rp 10.000.
Perda lama; motor roda dua Rp 1.000, roda empat Rp 2.000, kendaraan niaga hingga bus Rp 5.000 dan Rp 10.000 sekali parkir.
Perda baru itu diperkuat dua payung hukum; Perwali No 148 Tahun 2020 tentang juklak perda baru, dan Perwali No 149/2020 tentang Tata Laksana Penarikan Retribusi. Kedua Perwali ini sudah disahkan 1 Januari 2021, tinggal pelaksanaannya.
Dengan kenaikan tarif ini, target pendapatan yang dibebankan kepada Dinas Perhubungan naik 566 persen. Dari Rp 1,5 miliar menjadi 8,5 miliar. “Kami optimistis tercapai,” ujar Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono, kemarin.
Diatur, setiap titik parkir ditarget Rp 200 ribu per hari. Ada 130 titik dengan jukir sekitar 300 orang. Pembagian hasilnya, 60 persen jukir dan 40 persen masuk pendapatan daerah.
Akan ditambah 50 lokasi di titik potensi. Pengguna diminta disiplin meminta karcis parkir. Jangan ada kebocoran. Setoran juga sudah diatur, langsung lewat Bank Jatim. Semua perlu disiplin. Apalagi Batu kota wisata. Semua perlu nyaman.
(ano/ekn)
>>>>>Selengkapnya Di Harian Di’s Way Malang Post Edisi Senin (1/2)