Batu – Upaya semakin memajukan pendidikan dilakukan Pemerintah RI. Berbagai program digeber. Agar lebih berkualitas.
Tidak hanya menggenjot kualitas. Upaya mencegah kemungkinan peserta didik putus sekolah, juga dilakukan.
Salah satunya, Pemerintah RI mencanangkan Program Indonesia Pintar (PIP). Digawangi langsung Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Digulirkan ke setiap kota dan kabupaten seluruh Indonesia. Tanpa terkecuali. Termasuk Kota Batu.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu telah melakukan pendataan. Terdapat 5.306 pelajar penerima PIP tahun ini.
Rinciannya; PIP jenjang SD sebanyak 3.495 siswa/siswi. Jenjang SMP sejumlah 1.811 siswa/siswi. Totalnya
Kadisdik Kota Batu, Enny Rachyuningsih menjelaskan penerima PIP di Kota Batu. Pada tahun ini, memang lebih sedikit dari tahun sebelumnya.
Tahun 2019, untuk jenjang SD sebanyak 3.405. Lebih sedikit dibandingkan tahun ini. Sementara tingkat SMP lebih banyak tahun ini. Sejumlah 1.926 penerima. Total penerima sebanyak 5.331 siswa/siswi.
“Setiap tahunnya penerima PIP fluktuatif. Berdasarkan data penerima. Tahun lalu lebih banyak dibandingkan dari tahun ini,” ujarnya kepada DI’s Way Malang Post, kemarin.
Kata dia, penerima PIP itu tergantung dari pengajuan masing-masing sekolah. Setelah dilakukan pengajuan, kemudian dilanjutkan ke tahap verifikasi. Dilakukan oleh Kemendikbud RI.
Untuk nominal bantuan PIP itu, besarannya berbeda-beda. Tergangtung jenjangnya. Untuk tingkat SD kelas 2-6 senilai Rp 450 ribu tiap tahun. Kemudian Kelas 1 SD sejumlah Rp 225 ribu. Ini karena pertengahan tahun pelajaran dan tahun anggaran yang berbeda, ketika mulai awal masuk.
Sementara itu, untuk pelajar SMP kelas 8-9 menerima Rp 750 ribu. Sedangkan kelas 7 sebesar Rp 375 ribu.
Mereka yang menerima PIP akan ditransfer langsung ke nomor rekening masing-masing. Sehingga tak diberikan secara tunai. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan.
Selanjutnya, bagi peserta didik di jenjang SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun. Namun untuk tingkat SMA didata langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
“Untuk tahun ini, pencairan PIP dimulai antara bulan April dan Mei. Dalam proses pencairan, Kemendikbud tak melakukan secara serentak. Bahkan dalam satu tahun bisa sampai 20 kali pencairan. Dilakukan secara bergilir,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, setiap pelajar bisa mengajukan bantuan PIP.
Caranya, mengusulkan langsung ke sekolah masing-masing. Salah satu syaratnya, peserta didik harus melampirkan surat keterangan tidak mampu.
“Meskipun aturan itu tak ada dalam daftar persyaratan. Namun hal tersebut menjadi sebuah dasar pijakan. Sebagai penentu,” tandasnya. (ano/jan)