Malang – Seorang pria penyuka sesama jenis (gay) diamankan Polres Malang. Pasalnya, melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur. Tersangkanya MAR (19) asal Sumberpucung. Korbannya GWC (15). Geram dengan perbuatan MAR, orang tua korban lapor ke Polsek Sumberpucung dan diteruskan ke Unit PPA Polres Malang.
MAR mengaku, penyimpangan orientasi seksual ini sejak kelas 4 SD. Saat kecil ia pernah jadi korban asusila tetangganya sendiri. Itu membuat MAR trauma. “Tersangka mengaku sejak kelas 4 SD punya kelainan seksual. Tersangka suka sesama jenis,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Kamis (28/1).
AKBP Hendri menjelaskan. Modus pelaku, memberikan barang yang diminta korban. Pelaku juga melakukan berbagai upaya pendekatan, bulan November 2020. Puncaknya, saat pelaku memberikan Kamus Bahasa Korea. Sesuai keinginan korban.
“Tersangka sempat mendekati beberapa orang. Terakhir November. Kenal korban. Mulai mendekati. Ia melakukan upaya-upaya pendekatan. Saat korban minta dibelikan apa, tersangka menyanggupi. Terakhir korban minta dibelikan kamus Korea. Kemudian korban diminta datang ke rumah tersangka. Korban diajak ke kamar. Saat itu tersangka berupaya melakukan perbuatan asusila. Korban sempat menolak. Akhirnya dipaksa tersangka,” terang AKBP Hendri Umar.
MAR mengaku melakukan di rumahnya empat kali. “Setelah lama, akhirnya tercium orang tua korban. Maka dilaporkan ke perangkat dan Polsek Sumberpucung. Hingga kita amankan. Tersangka ini memiliki trauma saat kecil, diperlukan seperti itu. Sehingga mempengaruhi psikologis,” pungkasnya.
Dirinya berharap, kasus menjadi pelajaran masyarakat. Terutama orang tua agar meningkatkan pendampingan ke anaknya. Unit PPA dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, saat ini memberi pendampingan terhadap korban dan orang tuanya. Harapannya mengurangi dampak psikologis korban.
Tersangka dijerat pasal 82 juncto 76 E UU no 23 tahun 2002 tentang Perubahan UU 35 tahun 2014 dan pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (riz/jan)