Batu – Demi semakin optimalnya aset yang dimiliki, Pemkot Batu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama terkait penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN).
Penandatanganan nota kesepakatan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Utama lantai 5, Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Rabu (27/1), oleh Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, dan Kajari Supriyanto.
Walikota Dewanti mengatakan, pemkot dan kejari akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi. Untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya. “Ini semua dalam upaya penegakan hukum di Kota Batu. Dengan adanya penandatanganan ini bisa menjadikan kinerja dan kerjasama semakin baik,” ujar Dewanti.
Kajari Supriyanto menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wali Kota dan Kajari Batu ini terkait dalam penanganan hukum di bidang perdata dan TUN. “Ini karena, salah satu tugas kami di kejaksaan dalam bidang hukum adalah sebagai kuasa pemerintah. Dalam membidangi perdata, baik di luar maupun di dalam pengadilan. Jika ada permasalahan hukum yang menyangkut perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.
Hal itu merupakan salah satu implementasi dari penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Selain penandatanganan nota kesepakatan itu, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama di bidang optimalisasi pendapatan daerah dan pengelolaan aset daerah.
“Hal ini juga merupakan salah satu wujud dari implementasi kami. Dari MoU yang telah kami tandatangani dengan pemerintah,” ujar Supriyanto.
Menurutnya, dalam kegiatan haru ini, merupakan suatu hal yang cukup baik, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah yang bagus dan tinggi. Maka akan semakin meningkatkan pembangunan perekonomian daerah.
“Oleh sebab itu, untuk ke depannya kami akan membentuk tim bersama pihak pemkot. Tujuannya untuk membantu menyelesaikan permasalahan dalam aset-aset, sehingga dapat tertata dan dikelola dengan baik,” ungkapnya.
Ketika pengelolaan aset-aset itu sudah tertata dan dikelola dengan baik, lanjut dia, maka dimungkinkan sangat minim terjadi penyalahgunaan aset.
Kepala Bapenda Kota Batu, M. Chori mengatakan, dengan dilakukannya penandatanganan MoU ini diharapkan aset yang dimiliki Kota Batu bisa semakin dioptimalkan sebaik-baiknya untuk masyarakat dalam hal pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Tentunya melalui jalur yang benar dan legal. Selain itu, dengan kesepakatan ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui bahwa pajak benar-benar dipertanggungjawabkan,” pungkas Chori.(ano/ekn)