
Batu – Kota Batu telah menerbitkan Perda No 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan PSU (Prasarana Sarana Utilitas). Dengan adanya payung hukum itu, pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU ke pemerintah daerah.
Dengan diserahkannya PSU itu, maka pemerintah bisa turun tangan ketika terdapat kerusakan PSU dalam suatu perumahan yang dibangun pengembang. Ada empat poin yang dijadikan dasar pertimbangan perda itu. Di antaranya,setiap orang berhak hidup sejahteta lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal itu sesuai yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Pertimbangan berikutnya, perumahan dan pemukiman yang baik harus dilengkapi PSU, sesuai kebutuhan lingkungan untuk menunjang fungsi dan aktivitas kegiatan masyarakat di daerah. Selanjutnya, pemda berwenang menyelenggarakan perumahan atau rumah beserta PSU mengacu pada pasal 6 ayat (2) PP No 14/2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Di Kota Batu, terdapat 110 pengembang properti. Namun, masih 14 pengembang perumahan yang menyerahkan PSU.
“Sebelumnya ada sembilan pengembang, dan kini ada tambahan lima pengembang yang menyerahkan PSU,” kata Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, Bangun Yulianto.
Penyerahannya dilakukan pada akhir Desember 2020. Meski begitu, Bangun tak menyebutkan secara rinci lima pengembang yang telah menyerahkan PSU itu. Namun sebelumnya, dari 9 pengembang yang menyerahkan PSU ke Pemkot Batu, diketahui luasan asetnya 83.766,04 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 198 miliar.
Sembilan pengembang properti itu meliputi Emerald Villas Atas, Kayana Regency, Grand Mutiara Residence, Permata Garden Regency, Emerald Villas Bawah, Griya Taman Asri, Kusuma Pinus, Kusuma Pesanggrahan, dan Kusuma Hill.
Penyerahan PSU wajib diselesaikan hingga tahun 2024. Penyediaan PSU diatur dalam pasal 14 hingga pasal 16 Perda Kota Batu No 4/2020. Sedang prosentase penyediaan PSU yang harus dipenuhi pengembang telah diatur dalam pasal 17 dan pasal 18.
Bangun berkomitmen akan merampungkan seluruh kekurangan PSU yang belum diserahkan pengembang. Mengingat ketentuan itu merupakan instruksi daripemerintah pusat. Proses penyelesaian akan dilanjutkan secara bertahap sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
“PSU tidak bisa secara langsung diserahkan. Harus melalui beberapa prosedur. Diperiksa dulu keabsahan data-datanya, observasi lapangan, survei dan lainnya. Kemudian disinkronkan dengan data dari pengembang,” papar dia.(ano/ekn)