
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (ist)
Jakarta – Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Lantaran masih tingginya kasus aktif Covid-19 di beberapa daerah tersebut. Perpanjangan terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
‘’Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari,’’ kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1).
Dia meminta para kepala daerah dapat mengevaluasi tingkat kesembuhan yang berada di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan kasus aktif Covid-19 di atas rata-rata nasional. Kemudian, tingkat keterisian rumah sakit untuk pasien corona yang berada di atas rata-rata nasional.
Airlangga menjelaskan, per 20 Januari 2021, tingkat kasus positif Covid-19 akumulasinya 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan 81,2 persen, tingkat kematian 2,9 persen dan positivity rate 16,6 persen.
Untuk menekan penularan Covid-19, pemerintah telah memberlakukan PPKM di 7 provinsi (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali) meliputi 77 kabupaten/kota. Semua itu diatur dengan regulasi persyaratan yang telah ditetapkan.
‘’Hasil monitoringnya, beberapa daerah secara nasional ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota risiko rendah. Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi dan yang mengalami penurunan Banten dan Yogyakarta,’’ ujar Airlangga.
Perinciannya, kasus mingguan: 52 kabupaten/kota mengalami kenaikan, 21 kabupaten/kota menurun. Kemudian kasus aktif: 46 kabupaten/kota meningkat, 24 kabupaten/kota menurun dan 3 kabupaten/kota tetap.
Tingkat kematian: 44 kabupaten/kota mengalami kenaikan, 29 kabupaten/kota menurun,
Tingkat kesembuhan: 33 kabupaten/kota mengalami penurunan, 34 kabupaten/kota meningkat dan 6 kabupaten/kota tetap.
‘’Berdasarkan evaluasi tersebut tadi bapak presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai tanggal 8 Februari,’’ ujar Airlangga.
‘’Dan nanti Pak Mendagri akan mengeluarkan instruksi mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur, bisa mengevaluasi berdasarkan pada parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional. Kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional dan bed occupancy ratio (BOR) di atas nasional. Nah ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan,’’ lanjutnya.
Aturan pembatasan yang diberlakukan di PPKM jilid dua hampir sama dengan periode pertama. Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00.
‘’Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam,’’ ujar Airlangga.
Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan work from home kepada 75 persen karyawan. Kemudian, pendidikan tetap berlangsung secara daring. Di restoran, dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung. Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.
Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen. Sementara itu, sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen. ‘’Fasilitas umum ditutup kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,’’ kata Airlangga. (*rdt)