Malang – Kabupaten Malang, akan mendapatkan jatah vaksin Covid-19 pada awal Februari mendatang. Untuk tahap pertama baru didapat 8.000 dosis vaksin. Yang hanya bisa menyasar 4.000 tenaga kesehatan (nakes). Karena setiap nakes, mendapatkan dua kali vaksinasi.
Padahal pengajuan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, terdapat 5.728 nakes yang harus mendapatkan vaksinasi. Artinya dibutuhkan 11.516 dosis vaksin. Tetapi Pemprov Jatim hanya mengambulkan 8.000 dosis vaksin. Jatim sendiri mendapat jatah 317 ribu vaksin untuk tahap pertama.
Ternyata selain jumlah vaksin yang kurang, Pemkab Malang juga belum bisa memberikan tindakan khusus, apabila ada pihak yang menolak divaksin.
‘’Untuk sementara ini, kami masih melihat ketentuan aturan dan undang-undangnya seperti apa. Bagaimana kalau ada warga yang menolak diberi vaksin,’’ ujar Bupati Malang, HM Sanusi.
Bupati yang kembali terpilih ini beralasan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pijakan dari pusat, terkait penolakan vaksinasi tersebut. Padahal tanpa adanya ketentuan dari pusat, Sanusi mengaku tidak bisa memberikan tindakan.
‘’Karena kami jelas tidak bisa memberikan aturan, yang tidak sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat,’’ katanya.
Pernyataan Sanusi tersebut, diamini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat. Dalam pernyataannya, Pemkab Malang sejauh ini belum mempertimbangkan pemberian sanksi, bagi warga yang menolak pemberian vaksin Covid-19.
Karena dari pengamatan Pemkab Malang sejauh ini, masyarakat terbilang cukup bisa menerima, terhadap kebijakan pemberian vaksinasi tersebut. Apalagi Presiden Republik Indonesia (RI), para pejabat sipil dan militer di pusat, hingga jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang, telah bersedia menjadi orang pertama di pemerintahan masing-masing, untuk disuntik vaksin Covid-19.
‘’Sejauh ini kami belum mempertimbangkan pemberian sanksi. Namun jika memang ada penolakan, kami akan mengambil langkah untuk memberikan pemahaman terhadap mereka, yang menolak pemberian vaksin,’’ ujar Wahyu. (kkw/rdt)