Malang – Dalam rangka penanganan covid-19, vaksinasi tahap pertama mulai bergulir. Namun, masih bermunculan kalangan yang enggan mengikuti salah satu upaya mengatasi pandemi ini.
Di sejumlah daerah, Pemda mengatur sanksi bagi penolak vaksin. Berupa denda maupun ancaman pidana. Namun di Kota Malang, aturan bagi penolak vaksin belum ada arah atau rencana.
“Kita belum kaji. Nanti saya ikut instruksi dari pusat saja. Untuk langkah hukum apa bagi masyarakat yang menolak. Sebenarnya itu lebih pada hak asasi mereka untuk menolak,” kata Walikota Malang Sutiaji.
Terlepas dari hal itu. Sutiaji tetap mengimbau. Agar masyarakat memilih informasi yang benar terkait vaksin. Pada akhirnya, vaksin adalah jalan satu-satunya untuk keluar dari pandemi.
“Tidak mungkin negara itu merugikan rakyatnya sendiri. Lagi pula, vaksin ini sudah melewati berbagai tahapan. Mudah-mudahan vaksin ini tepat sasaran dan jangan percaya kabar hoaks ya,” imbaunya.
Sebelumnya, Wamenkumham Prof Edward OS Hiariej menegaskan. Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
“Penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta,” katanya dalam webinar nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi’ yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1).
Vaksin covid buatan Sinovac itu, telah dinyatakan halal dan suci oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lolos uji klinis yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Bahkan, Rabu (13/1) Presiden Joko Widodo sudah divaksin. Diikuti pejabat publik, opinion leader, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Ini menyampaikan pada masyarakat bahwa vaksin Sinovac adalah aman. (jof/jan)