Malang – Pertama, ungkapan luar biasa layak diberikan pada Polsek Sukun dan Polresta Malang Kota. Bandar besar ditangkap. Disita 2,4 juta butir pil koplo. Ini didistribusikan ke sejumlah daerah di Jawa Timur, termasuk Malang Raya, Pasuruan, Kediri, Mojokerto, Kediri dan lainnya. Dua tersangka ditangkap dari pil yang merusak otak generasi muda ini.
Tersangka pertama, Anang Agus Sasminto atau AAS alias Bolang (32) beralamat ganda. Mengaku warga Jl Menco 4 RT 04 RW 08 Sukun atau Jl Abdillah, Tirtomoyo, Pakis, Kab Malang. Meski sopir angkot, ia punya gudang penyimpanan di Jl Tenes Meja 40 RT 02 RW 03 Kelurahan Tasikmadu, Kota Malang.
Tersangka kedua, ibu rumah tangga Dwi Trisna atau DTR (26) warga Kepuh, Sukun. Dia kali pertama diringkus saat menjual 2000an pil koplo di Kemantren Sukun. Capaian luar biasa ungkap narkoba kali pertama saat Kombes Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH menjabat Kapolresta Malang Kota. Ia mengapresiasi kinerja Satreskoba dan Polsek Sukun yang dipimpin Kompol Suyoto SH.
Pak Leo, sapaan akrabnya memaparkan: Ungkap kasus dimulai dari penangkapan DTR di jembatan Klayatan III, Kamis (7/1) siang. Saat transaksi dengan pemuda berinisial AL.
Dari DTR, anggota Polsek Sukun menyita 2000 pil. Terdiri dari sebotol isi 1000 butir pil berlogo ££. DTR menyebut AAS sebagai pemasok obat keras itu. Jumat (8/1) pukul 22.00. Anggota gabungan menyergap AAS di Jl Abdillah. Disita 75 ribu butir dalam 75 botol. Total di Pakis ada 192 ribu butir pil koplo.
“Dari AAS dikembangkan lagi ke tempat ia menyimpan,” ujar Pak Leo, Selasa (12/1) saat rilis pers. Hasilnya di sebuah rumah Jl Tenes Meja 40, petugas menyita ribuan boks yang terbungkus rapat wrap. Jumlahnya 23 box. Tiap box besar berisi 100 ribu butir. Total bukti 2.492.000 butir pil koplo. (san/jan)