Malang – Selama pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat wisata masih diperbolehkan beroperasi. Namun dengan catatan. Harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Protokol kesehatan yang dimaksud adalah: Penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir bagi wisatawan. Kewajiban memakai wasker bagi pengelola maupun wisatawan. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan selama berwisata di Kabupaten Malang.
”Tempat wisata tetap buka. Semua wisata di Kabupaten Malang. Tapi penerapan prokes harus ketat. Itu yang penting,” ujar Made Arya Wedantara, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang.
Menurut Made, masih diperbolehkannya tempat wisata untuk beroperasi selama PPKM ini sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM.
Disebutkan, bahwa pemerintah pusat menginstruksikan untuk membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen. Memberlakukan prokes lebih ketat.
”Karena yang diwajibkan 75 persen WFH dan 25 persen WFO (Work From Office) ‘kan hanya di perkantoran. Tempat wisata tidak. Jadi tempat wisata tetap buka,” imbuh pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang ini.
Namun begitu, pengetatan prokes tidak hanya bagi pengelola wisata saja. Bagi para pengunjung atau wisatawan, juga diwajibkan untuk rapid test antigen atau antibodi.
”Sudah kami sarankan kepada pengelola wisata. Untuk memeriksa surat keterangan hasil rapid test para pengunjung. Sebelum masuk tempat wisata,” pungkas Made. (riz/jan)