Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini menyambangi Gedung KPK pada Senin (11/1) siang. Pertemuan tersebut dimulai pukul 12 siang. Pimpinan KPK yang menemui Risma adalah Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. Selain itu Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dan jajaran di kedeputian pencegahan pun turut hadir.
Kedatangan mantan Wali Kota Surabaya ini berkaitan dengan pengawasan program bantuan sosial yang dikerjakan Kementerian Sosial.
“Saya terus terang sudah berkirim surat ke KPK kemudian ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri serta ke Universitas Indonesia untuk membantu kami di dalam setiap proses langkah yang akan kami laksanakan,” ujar Risma dalam konferensi pers usai bertemu pimpinan KPK, Senin (11/1).
Pertemuan Risma dengan pimpinan KPK ini juga membahas surat rekomendasi KPK tanggal 3 Desember 2020 tentang penyampaian hasil kajian pengelolaan bantuan sosial yang telah dikaji KPK sebelumnya.
“Saya sudah perintahkan untuk menindaklanjuti apa-apa yang menjadi temuan dari KPK untuk pencegahan dan ini sudah kita lakukan terus,” kata Risma.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, Risma datang berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPK agar program-program Kemensos dalam pengentasan kemiskinan tepat sasaran. Ghufron juga menyebut pengelolaan data juga menjadi topik pembahasan dalam pertemuan antara KPK dan Risma.
“Karena data masalah sosial itu bukan data yang statis, tentu kemudian akan selalu dinamis sesuai dengan masalah yang berkembang dalam dinamika sosialnya,” ujar Ghufron.
“Terakhir, beliau juga menyampaikan permohonan kepada KPK bagaimana agar integritas dari penyelenggara bantuan sosial ini, harapannya memiliki empati dan dedikasi yang sama terhadap beban masalah sosial,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam penyaluran Bansos. Khususnya terkait dengan bansos COVID-19. Salah satu masalah yang ditemukan KPK adalah perbedaan data penerima Bansos di 2 Ditjen Kemensos yang berbeda. Data yang dimaksud berada di bawah Ditjen Perlindungan dan Pelayanan Sosial dan Ditjen Fakir Miskin Kemensos. KPK pun merekomendasikan pembenahan data tersebut. (kps/kpr/anw)