
Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi. (istimewa)
Batu – Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sudah tertuang dalam Perda Kota Batu No 4 Tahun 2020. Perda itu berisikan tentang penyediaan, penyerahan, dan pengolahan PSU. Karena itu, para pengembang perumahan wajib menyerahkannya.
Namun, hingga saat ini dari sekitar 110 pengembang di Kota Batu, baru ada sembilan pengembang yang menyerahkan PSU ke Pemkot Batu. Pengembang wajib menyediakan PSU seluas 30-40 persen dari total luas lahan yang dibangun. Setelah proyek selesai, pengembang wajib menyerahkan PSU ke pemkot.
Total aset PSU dari sembilan pengembang itu seluas 83.766,04 meter persegi, atau senilai Rp 198 miliar.Kesembilan pengembang itu adalah Emerald Villas Atas, Kayana Regency, Grand Mutiara Residence, Permata Garden Regency, Emerald Villas Bawah, Griya Taman Asri, Kusuma Pinus, Kusuma Pesanggrahan, dan Kusuma Hill.
Banyaknya pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU mendapat sorotan dari DPRD Kota Batu. Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi,terusselalu mendorong agar pengembang segera menyerahkan PSU ke pemkot. Dengan begitu,pemkot akan lebih mudah dalam melakukan peningkatan fasilitas di perumahan-perumahan yang ada di Kota Batu.
“Kami berharap pengembang segera menyelesaikan penyerahan PSU itu, agar masyarakat bisa mendapatkan haknya. Dengan begitu, pemerintah juga bisa menindaklanjuti dan meneruskan apa yang menjadi hak warga terkait peningkatan PSU,” tuturnya.
Dengan banyaknya pengembang yang belum menyerahkan PSU, dikhawatirkan legislatif banyak perumahan yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Perda PSU yang sudah dibuat pertengahan 2020 lalu.
“Sesuai dengan Perda PSU, pengembang harus memberikan fasilitas seperti jalan di lingkungan perumahan, taman atau ruang terbuka hijau (RTH), pembuangan limbah, tempat parkir, hingga sarana pemakaman,” bebernya.
Karena itu, Asmadi berharap SKPD terkait juga aktif mengingatkan agar pengembang segera menyelesaikan dan menyerahkan PSU. Bahkan jika perlu, pengembang yang bisa menyelesaikan dan menyerah PSU pada 2021 ini mendapat reward dari Pemda.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, Bangun Yulianto, bahwa di Batu baru sembilan pengembang yang menyerahkan PSU. Sisanya segera ditindaklanjuti hingga tahun 2024 sesuai saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, KPK telah mengingatkan kepada para pengembang perumahan di wilayah Kota Batu beberapa waktu lalu agar segera menyerahkan PSU ke pemkot. Ketika itu, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menegaskan bahwa pengembang yang belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum/PSU) pada pemerintah daerah berpotensi sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Sebab, menyalahgunakan aset pemerintah dan masyarakat.
Pemkot Batu juga telah memberikan kemudahan kepada pengembang perumahan ketika proses balik nama lahan yang akan dijadikan fasum dan fasos. Biaya balik nama juga ditanggung pemerintah. Berbeda dengan sebelumnya yang dibayarkan pihak pengembang.(ano/ekn)