Malang – Pelayanan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang untuk sementara waktu dihentikan. Yaitu mulai tanggal 11 sampai 15 Januari 2021.
Hal ini terkait dengan kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2001 tanggal 6 Januari 2021. Yaitu, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani mengatakan, untuk pelayanan keimigrasian, yakni pelayanan paspor bagi WNI dan pelayanan terkait izin tinggal bagi WNA akan dihentikan pada tanggal itu. Selama layanan dihentikan, akan dilakukan kegiatan disinfeksi di seluruh ruangan kantor. Terutama pada ruangan pelayanan keimigrasian.
“Namun untuk pengambilan paspor Indonesia dapat dilakukan pada hari Rabu (13/1) mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” ungkap Ramdhani.
WNA yang akan memperpanjang izin tinggal, dapat melakukannya secara online. Yaitu, melalui website izintinggal-online.imigrasi.go.id.
Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang akan dibuka kembali pada Senin (18/1). “Setelah itu kemudian melakukan konfirmasi pendaftaran ke nomor Whatsapp 0813-5802-0003. Dengan format nama WNA, nomor permohonan, serta melampirkan bukti pendaftaran online.
“Jika ada kesulitan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Whatsapp Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang di 0811-3595-000,” jelasnya.
Seperti diketahui, PPKM di wilayah Malang Raya dimulai Senin (11/1) hari ini hingga 25 Januari 2021. terkait PPKM, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Malang.
Isi SE itu tidak jauh berbeda dari usulan modifikasi yang diajukan oleh Pemkot Malang. Seperti, pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha, yaitu mall, kafe dan sejenisnya mulai pukul 07.00 hingga 20.00 WIB.
Sementara, untuk kegiatan perkantoran, sebanyak 75 persen karyawan melakukan Work From Home (WFH) dan 25 persen lainnya melakukan Work From Office (WFO) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Sementara, jika ada yang melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (jof/ekn)