Jakarta – Setelah sempat heboh di media sosial, Polda Metro Jaya akhirnya menangkap tiga pria yang memalsukan surat keterangan bebas Covid-19. Surat tersebut menjadi salah satu syarat bepergian saat masa liburan akhir tahun. Ketiga pelaku pemalsuan tersebut berinisial MFA, EAD, dan MAIS. Masing-masing tersangka diringkus di tiga lokasi berbeda, yakni Bandung, Bekasi, dan Bali pada 1 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan PT BF usai menemukan informasi dari unggahan dr Tirta di akun Instagram pribadinya perihal tangkapan layar penawaran surat swab PCR palsu. Tangkapan layar yang diunggah dr Tirta adalah unggahan penawaran dari salah satu tersangka pemalsu di akun Instagram pribadinya.
“Ini yang postingan bersangkutan, baru satu jam terbaca oleh dokter Tirta. Kemudian baru ketahuan oleh PT BF dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1).
“Pada saat (unggahan) ramai, MFA menghapus. Inilah dasar kemudian kami pelan-pelan melakukan penyelidikan,” lanjut Yusri.
Yusri menerangkan, Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengindetifikasi pelaku yang melakukan pemalsuan surat swab PCR.
“Awalnya kami amankan satu orang tersangka, kemudian merembet menjadi tiga orang,” ujar Yusri.
Para pelaku beraksi hanya dengan bermodal KTP konsumen. Nama yang tertera pada KTP kemudian dimasukan dalam dokumen yang akan dipalsukan. Setelah surat palsu tersebut selesai, konsumen mendapat surat hasil swab PCR palsu tersebut dalam bentuk pdf. Tersangka mematok harga Rp 650.000.
Ide Pemalsuan Surat Bebas Covid-19
Pemalsuan surat bebas Covid-19 ini berawal dari tersangka MAIS bersama ketiga temannya yang akan berangkat ke Bali dan butuh surat keterangan hasil Swab PCR sebagai syarat perjalanan.
Kemudian rekan mereka berinisial MAS, yang masih diburu polisi memiliki ide menyiasati syarat tersebut. MAS kemudian mengirimkan surat hasil Swab PCR dalam format pdf. MAS bersama temanya sebelumnya juga telah menggunakan surat tersebut, dan berhasil mengelabui petugas di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
“MAIS dan kedua temannya sekitar tanggal 23 Desember itu akan berangkat ke Bali. Kemudian dia kontak temannya di Bali, dapatlah gambaran dari temannya di Bali. Dia bilang kalau mau berangkat, saya akan kirim surat pdf tinggal kamu ubah nama saja,” papar Yusri.
Berhasil menggunakan surat palsu, EAD kemudian memiliki ide untuk menjadikan hal tersebut sebagai ladang bisnis. MAIS setuju dengan ide tersebut. EAD kemudian mengajak temannya MFA untuk ikut bergabung. EAD mempromosikan surat Swab PCR palsu di akun @erlangs. Begitu juga dengan MFA yang memposting di akun Instagram @handsday.bisnis. Postingan itulah yang kemudian di ketahui dr Tirta, dan diunggah ke akun media sosialnya. Postingat tersebut kemudian menjadi perbincangan warganet.
“Isinya adalah yang mau PCR cuma butuh KTP. Ga usah swab beneran 1 jam jadi. Ini bisa dipakai seluruh Indonesia tidak di Bali saja dan tanggalnya bisa pilih H-1 H-2 dan 100 persen lolos testimoni,” kata Yusri.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah mahasiswa, bahkan salah seorang di antaranya yakni MFA tercatat sebagai mahasiswa kedokteran.
“MFA ini merupakan mahasiswa kedokteran yang belum selesai (lulus),” ujar Yusri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. Mereka juga dikenakan pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 263 KUHP. (mdk/anw)