Surabaya – Terkait keputusan pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Emil Elestianto Dardak menyatakan, Pemprov Jatim siap melaksanakannya. Apalagi saat ini Pemprov Jatim juga sedang memperkuat pelaksanaan operasi yustisi.
“Tapi kami masih menunggu surat edaran tentang pembatasan aktivitas penduduk pada 11-25 Januari 2021 tersebut. Kami belum bisa berkomentar banyak. Itu pusat dan masih akan menerbitkan edaran. Jadi kami tunggu edarannya,” kata Wagub Emil, Rabu (6/1).
Menurut Emil, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang tengah menjalani isolasi mandiri juga terus memantau pembahasan kebijakan pembatasan pergerakan selama kurun waktu tertentu ini.
“Ibu Gubernur terus memantau. Tadi dibahas juga di rapat koordinasi tadi pagi dengan pemerintah pusat. Edaran resminya yang masih diproses di atas,” ujarnya.
Baca : Pemkot Malang Tunggu Pentunjuk Pemprov
Sedangkan Pemkot Surabaya menggelar rapat menyikapi kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, Rabu (6/1) sore. Menurut Irvan Widyanto, Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya, rapat melibatkan semua Satgas Covid-19 Surabaya.
Sementara Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, setelah pemberlakuan PSBB jilid III beberapa waktu lalu, pengendalian Covid-19 di Surabaya sudah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan maupun aturan yang hampir sama.
Mulai dari pengetatan protokol kesehatan di berbagai tempat kata Febri, kemudian pengawasan protokol kesehatan dengan menerjunkan tim swab hunter maupun sosialisasi dengan New Man, lalu belum dibukanya sekolah, hingga penerapan work from home dan pembatasan lainnya.
“Kita tidak berputus asa, tidak patah semangat, sehingga mengeluarkan Perwali baru dengan sanksi denda sekarang, ada sanksi administrasi dan denda yang masuk ke kas daerah,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan penerapan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini dikeluarkan merespons kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial, sesuai amanat Peraturan Pemerintah 21/2020 tentang PSBB.
Baca : PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari.
Pembatasan pergerakan secara terbatas ini akan dilaksanakan di semua provinsi di pulau Jawa dan Bali. Termasuk di antaranya di Jawa Timur.Khusus untuk Jawa Timur, pembatasan pergerakan secara terbatas akan diterapkan di Malang Raya dan Surabaya Raya. (azt)