Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, guna menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
“Pemerintah melihat perlu beberapa kegiatan yang perlu dilakukan pembatasan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (6/1)
PSBB Jawa Bali ini berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” ujar Airlangga.
Keempat parameter tersebut adalah tingkat kematian di atas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen. Lalu tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional, yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi diatas 70 persen.
Berdasarkan parameter tersebut, Airlangga menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang akan menerapkan pembatasan aktivitas, yakni di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
Di Jawa Barat di luar wilayah Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.
Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
Sementara di Jawa Timur, pembatasan akan diterapkan di Malang Raya dan Surabaya Raya.
Adapun di Bali, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung akan diberlakukan pembatasan
Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, jam operasi moda transportasi, hingga pembatasan tempat ibadah. (anw)