Malang – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan bebas murni pada Jumat (8/1) pekan ini. Baasyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor usai menjalani hukuman selama 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Ba’asyir dipastikan telah sesuai prosedur.
“Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan,” kata Imam di Bandung, Senin (4/1) mengitip Antara.
Tidak ada persyaratan khusus yang harus ditempuh Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki ini Dalam pembebasannya.
“Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan,” kata Imam.
Imam Sayudi juga memastikan kondisi kesehatan Ba’asyir cukup baik, sebelum pembebasan murni Jumat depan.
Setelah dibebaskan nantinya, pergerakan Ba’asyir akan tetap diawasi secara ketat oleh polisi melalui intelijen Polri, layaknya narapidana lainnya. Hal tersebut diungkapakan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
“Jadi begini, ada atau tidak ada permintaan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Tentunya kita diminta atau tidak diminta, kita pasti akan mengamankan giat tersebut,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1) mengutip detikcom.
Ba’asyir divonis penjara pada 16 Juni 2011 lalu dengan hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme. Ia terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh. (atr/dtk/anw)