Malang – Per 1 Januari 2021, iuaran BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Kelas III mandiri, resmi berlaku dengan tarif Rp 35.000/orang/bulan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III mandiri tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran pada tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP menjadi Rp 7.000 per orang, dari sebelumnya bantuan iuran pemerintah sebesar Rp 16.500 per orang. Dengan begitu, masyarakat harus menanggung kenaikan sebesar Rp. 9.500 per bulan.
Besar iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP adalah sebesar Rp 42.000. Dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp 7.000, maka peserta harus membayar iuran Rp 35.000 per bulan. Sebelumnya, masyarakat hanya perlu membayar Rp 25.500 perbulan.
“Pemerintah mengatur kebijakan terkait penyesuaian besaran iuran dan kepatuhan pembayaran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai upaya perbaikan dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, mengutip CNBC.
Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak mengalami kenaikan iuaran. Kelas 1 tetap membayar Rp 150.000, dan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per bulannya.
Masyarakat peserta BPJS Kesehatan juga dihimbau untuk membayar iuran tepat waktu, sebelum tanggal 10 setiap bulannya. (cnb/anw)