Jakarta – Setelah seluruh aktivitasnya resmi dilarang pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) mengubah nama menjadi Front Persatuan Islam.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan selama tidak melanggar hukum, mendirikan perkumpulan seperti organisasi masyarakat diperbolehkan.
“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis Menkopolhukam, Jumat (1/1) mengutip CNN.
Mahfud mengatakan, tak ada langkah khusus yang akan dilakukan pemerintah terkait pendirian organisasi baru yang dideklarasikan sejumlah pentolan FPI itu. Sebab setiap hari, kata Mahfud, juga banyak organisasi berdiri di Indonesia.
“Saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tak apa-apa juga,” ucap dia.
Mahfud kemudian menyinggung sejarah masa lalu Ialu saat Masyumi yang bubar, lalu kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya.
“PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang. PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya,” Ujar Mantan Ketua MK ini.
Bahkan mahfud juga menyebut Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU, yang juga tidak ditindak hingga bubar.
Mahfud menegaskan, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI).
Keputusan tersebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11/ 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, terkait Undang-undang Ormas. (cnn/anw)